Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Ali Imron, akhirnya angkat bicara terkait polemik pencantuman pembayaran gaji dan tunjangan PNS dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia mengakui adanya kesalahan penginputan yang dilakukan staf operator di lingkungan UPP Parigi.
Pengakuan itu disampaikan Ali Imron saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 13 Mei 2026. Menurutnya, kekeliruan tersebut telah mendapat perhatian langsung dari kementerian melalui surat teguran resmi.
“Kami sudah mendapatkan surat teguran dari pusat tertanggal 7 Mei 2026. Namun surat ini bersifat internal, jadi hanya bisa dilihat dan tidak dapat digandakan,” ujar Ali Imron.
Ia menegaskan, kesalahan yang terjadi dalam penginputan data pada aplikasi SiRUP tidak berdampak terhadap pembayaran gaji maupun tunjangan pegawai negeri sipil di UPP Kelas III Parigi.
“Karena gaji dan tunjangan itu langsung masuk ke rekening masing-masing PNS,” ungkapnya.
Menyusul terbitnya surat teguran tersebut, pihak UPP Parigi mengaku telah melakukan perbaikan terhadap data yang dinilai keliru dalam sistem.
“Kami sudah melakukan takedown terhadap apa yang menjadi human error,” katanya.
Ali Imron menjelaskan, insiden tersebut baru pertama kali terjadi di lingkungan UPP Parigi. Ia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ditemukan kesalahan serupa dalam proses penginputan data.
Menurutnya, kemungkinan kekeliruan terjadi akibat adanya penyesuaian data setelah masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dinyatakan lulus.
“Kejadian tersebut kami sadari kemungkinan karena adanya PPPK yang kemarin baru lulus, sehingga terjadi sedikit kekeliruan dalam penginputan,” pungkasnya.















