Banggai, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Banggai resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 32 kepala desa dalam sebuah upacara khidmat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (22/8/2025).
Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, serta disaksikan Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para camat, dan tokoh masyarakat.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Dengan aturan baru ini, masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari ketentuan sebelumnya.
Dalam arahannya, Bupati Amirudin menyebut momentum tersebut sebagai tonggak bersejarah yang harus dimaknai dengan tekad memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan partisipatif.
“Perpanjangan jabatan ini adalah kesempatan untuk semakin mengoptimalkan pelayanan, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memastikan pembangunan desa benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga,” tegas Amirudin.
Ia menambahkan, setiap program desa wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai 2025–2029 agar pembangunan di desa dan daerah berjalan sinergis.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Banggai.








