Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Erwin Ancam Pecat dan Proses Hukum OPD yang Bermain Barcode BBM Subsidi

×

Erwin Ancam Pecat dan Proses Hukum OPD yang Bermain Barcode BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melontarkan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam penerbitan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Dok. Yunus)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melontarkan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam penerbitan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemberhentian hingga membawa aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ke ranah hukum.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi terkait sejumlah kapal perikanan yang diduga telah mengantongi barcode solar subsidi, meskipun dokumen administrasinya belum lengkap atau tidak lagi aktif.

“Kalau ada OPD bermain, pasti kita berhentikan. Bukan hanya kita berhentikan, kita proses ke arah hukum kalau dia melanggar,” tegas Erwin saat ditemui usai membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2026 di salah satu hotel di Kota Parigi, Selasa (3/11/2026).

Menurut Erwin, penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar diawasi agar tidak dinikmati oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Kapal yang sudah tidak beroperasi, terlebih kapal fiktif, harus segera ditertibkan dan tidak boleh lagi mendapatkan fasilitas solar subsidi.

“Kalau itu harus ditertibkan. Itu harus kapal-kapal yang tidak operasional, apalagi kalau kapal fiktif,” ujarnya.

Berita lainnya :  AMSI Perkuat Jurnalis Tangkal Disinformasi Lewat Video

Ia secara khusus mengingatkan OPD yang memiliki kewenangan menerbitkan barcode, terutama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan, agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak membuka ruang penyimpangan.

“Meminta terutama dinas-dinas yang mengeluarkan barcode ini, pertanian sama perikanan, hati-hati jangan ada bermain di situ. Ini hak masyarakat,” katanya.

Persoalan penerbitan barcode yang diduga tidak sesuai persyaratan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong, Senin (26/10/2026).

Dalam rapat itu, Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi, Ismet Ibrahim, mengungkapkan terdapat sembilan kapal yang dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen administrasi, tetapi diduga telah memperoleh barcode untuk mengakses solar subsidi.

Sementara itu, sebanyak 10 kapal lainnya tercatat telah memiliki dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar penerbitan barcode bagi kapal yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami tidak paham, kenapa bisa barcode itu keluar untuk kapal-kapal yang tidak lengkap dokumennya?” ungkap Ismet dalam forum RDP tersebut.

Berita lainnya :  MTQ Sigi Jadi Panggung Promosi Unggulan Parigi Moutong

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Kornelius, mengakui bahwa barcode tetap diterbitkan dengan catatan pemilik kapal harus segera melengkapi dokumen administrasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian anak buah kapal (ABK), sehingga aktivitas ekonomi mereka tetap dapat berjalan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Parigi Moutong menerbitkan rekomendasi Nomor 100.2.2.5/539/DPRD-PM tentang Strategi Penataan, Pengetatan Penyaluran, dan Penegakan Sanksi Hukum atas Penyaluran BBM Bersubsidi Berbasis Barcode bagi Sektor Produktif di Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD meminta Dinas TPHP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas UMKM melakukan pembersihan dan pemutakhiran data riil petani dan nelayan penerima barcode. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat 30 hari kerja.

Selain itu, DPRD merekomendasikan verifikasi terhadap basis data pemilik barcode yang berada di Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Langkah ini diperlukan untuk menghapus data kepemilikan ganda maupun penerima yang sudah mengalami perubahan profesi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima BBM bersubsidi.

Berita lainnya :  Erwin Burase Siapkan Sekolah Terpadu Atasi Anak Putus Sekolah

Meski demikian, Erwin mengaku belum menerima laporan resmi maupun dokumen hasil rekomendasi RDP DPRD tersebut. Ia menegaskan persoalan ini harus segera ditangani setelah laporan dan hasil pembahasan diterima.

“Kalau saya secepatnya harus kita tangani itu. Yang jelas saya belum dapat informasi laporan yang resmi, keputusan RDP saya belum terima sampai sekarang,” jelasnya.

Temuan Satgas dan rekomendasi DPRD tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan barcode BBM bersubsidi.

Validitas data penerima, kelengkapan dokumen kapal, hingga kepatuhan OPD dalam menjalankan kewenangannya menjadi aspek penting yang harus ditelusuri. Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap barcode hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.

Ancaman pencopotan jabatan hingga proses hukum yang disampaikan Erwin menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tidak akan ditoleransi. Sebab, subsidi tersebut merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dipastikan tepat sasaran.

Total Views: 94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *