PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, personel Polsek Torue bersama tim gabungan URC Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan penindakan terhadap seorang terduga pengedar narkotika di Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Penindakan tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, S.H. Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Setelah penindakan, terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Torue bersama barang bukti yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Selanjutnya, Polsek Torue berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong guna menindaklanjuti kasus tersebut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain melakukan penindakan, Polsek Torue mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus melindungi lingkungan dari dampak buruk penyalahgunaannya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.















