Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPendidikan

Korban Dugaan Asusila di Palasa Desak BKPSDM Pastikan Keadilan

×

Korban Dugaan Asusila di Palasa Desak BKPSDM Pastikan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Berulang kali menjalani pemeriksaan belum membuat seorang korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merasa memperoleh kepastian atas perkara yang dilaporkannya. Setelah laporan tersebut ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (Dok. Ilustrasi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Berulang kali menjalani pemeriksaan belum membuat seorang korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merasa memperoleh kepastian atas perkara yang dilaporkannya. Setelah laporan tersebut ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), korban kini berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2025 itu menyeret seorang oknum kepala sekolah sebagai pihak terlapor. Korban mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya ketika berada di lingkungan sekolah di wilayah pegunungan Kecamatan Palasa.

Bagi korban, persoalan ini bukan semata-mata tentang proses pemeriksaan administratif. Ia menginginkan agar pengaduan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut yang jelas, sehingga dugaan perbuatan yang dialaminya tidak berhenti pada pengumpulan keterangan tanpa kepastian hasil.

Menurut penuturan korban, laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong sebelum diteruskan kepada BKPSDM. Ia mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Berita lainnya :  Pemda Parimo Gandeng Pengadilan Agama Percepat Layanan Hukum

Meski telah melalui rangkaian pemeriksaan, korban menyatakan masih menunggu kejelasan mengenai langkah berikutnya yang akan ditempuh pemerintah daerah. Ia berharap seluruh keterangan yang telah disampaikan benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

Dalam menceritakan kejadian tersebut, korban mengaku berada dalam situasi tertekan dan tidak berdaya ketika tindakan yang tidak dikehendakinya itu terjadi.

“Dia memaksa. Saya sudah tidak berdaya lagi,” demikian pengakuan korban saat menggambarkan peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada 2025.

Korban juga secara tegas membantah anggapan bahwa dirinya memiliki hubungan suka sama suka dengan pihak terlapor. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilaporkannya bukan sesuatu yang dikehendakinya dan meminta agar keterangannya diperiksa secara objektif.

Selain itu, korban menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan pengakuan pihak terlapor kepada koordinator wilayah pendidikan di Kecamatan Palasa. Informasi tersebut, menurut korban, diharapkan dapat menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat

Atas persoalan yang dilaporkannya, korban meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan perkara tersebut. Ia berharap, apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang sah, pihak terlapor dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban juga meminta agar kemungkinan pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaian dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, ia berharap dugaan tindak pidana yang ditemukan dapat diproses melalui jalur hukum hingga ke pengadilan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya menuntut keadilan atas perbuatan yang saya alami,” demikian harapan korban.

Penanganan perkara ini setidaknya menyangkut dua ranah yang perlu dibedakan, yakni dugaan pelanggaran disiplin aparatur dan kemungkinan tindak pidana. Pemeriksaan administratif menjadi kewenangan instansi terkait, sedangkan dugaan tindak pidana perlu ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua proses tersebut penting berjalan secara objektif dan transparan, tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Perlindungan terhadap korban perlu diperhatikan, sementara pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses yang adil.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Serahkan SK CPNS & Perpanjangan PPPK

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Disdikbud dan BKPSDM, diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Informasi mengenai tahapan pemeriksaan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta langkah yang akan ditempuh diperlukan agar korban memperoleh kepastian dan masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengaduan tersebut ditangani.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor, Disdikbud, dan BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong masih perlu diperoleh untuk melengkapi informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, pemeriksaan yang profesional, serta perlindungan bagi orang yang melaporkan dugaan tindakan seksual tanpa persetujuan. Kepastian proses bukan hanya penting bagi korban, melainkan juga bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Total Views: 347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *