Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahEkonomi

Wartawan Diancam Dipolisikan, Dugaan Pungli Solar Disorot Tajam

×

Wartawan Diancam Dipolisikan, Dugaan Pungli Solar Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Polemik pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan barcode solar bersubsidi bagi petani di Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak baru. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Polemik pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan barcode solar bersubsidi bagi petani di Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak baru. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, disebut mengancam menempuh jalur kepolisian terhadap wartawan yang memberitakan persoalan tersebut.

Ancaman itu disampaikan Supriadin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut sebagai tuduhan yang menyudutkan institusinya dan mengandung fitnah.

Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya, media telah memberikan ruang klarifikasi kepada Supriadin. Saat itu, ia telah menyampaikan bantahan dan menegaskan tidak adanya praktik pungli dalam penerbitan barcode solar bersubsidi di lingkungan instansinya.

Sikap tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap hubungan antara pejabat publik dan kerja jurnalistik. Terlebih, pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap petani dalam memperoleh akses solar bersubsidi, yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Berita lainnya :  Hari Keempat Pelaksanaan Porkab VI, Berikut Pesan Ketua KONI Parigi Moutong

Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Dalam perkembangan terbaru, putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers, dengan mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum penggunaan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

Dewan Pers sebelumnya juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap karya jurnalistik dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Pengaduan tersebut mencakup keberatan terhadap karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik wartawan dan perusahaan pers.

Berita lainnya :  Cuaca Ekstrem Teluk Tomini Lumpuhkan Nelayan Bantaya

Dalam konteks kasus di Parigi Moutong, substansi pemberitaan mengenai dugaan pungli barcode solar untuk petani tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Bantahan dari pejabat terkait merupakan bagian penting dari pemberitaan berimbang, namun keberadaan bantahan tersebut tidak dengan sendirinya menghentikan fungsi pers untuk melakukan verifikasi, pendalaman, dan pengawasan terhadap isu yang menyangkut kepentingan publik.

UU Pers sendiri menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidananya paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berita lainnya :  Di Usia ke-69, Kodam Hasanuddin Satukan Doa Lintas Agama untuk Melanjutkan Semangat Pengabdian

Namun, apakah suatu tindakan atau ancaman tertentu memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, penilaian terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak semestinya dilakukan secara sepihak.

Persoalan dugaan pungli dalam penerbitan barcode solar bersubsidi bagi petani juga perlu dipandang sebagai isu pelayanan publik yang membutuhkan transparansi. Jika terdapat dugaan penyimpangan, substansinya perlu diverifikasi dan ditelusuri melalui mekanisme yang sesuai agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta sebenarnya.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah dan pihak berwenang terhadap dugaan pungli maupun persoalan komunikasi antara pejabat dan wartawan. Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat menjawab dua kepentingan sekaligus: memastikan dugaan pungutan terhadap petani ditelusuri secara objektif dan menjamin kerja jurnalistik tetap berlangsung sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Total Views: 755

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *