banner 970x250
Daerah  

Pemkab Parimo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Desa 2026

Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa pada 2026. (Dok. Diskominfo Parimo)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa pada 2026. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Parimo dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (12/02/2026). Kesepakatan ini menjadi bagian dari strategi mendukung target nasional perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke desa.

banner 728x90

Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memperluas manfaat perlindungan termasuk bagi pekerja rentan.

Berita lainnya :  BNPB Pusat Tinjau Langsung Dampak Gempa di Poso

Pada 2026, program ini akan menyasar dua kelompok utama:

  1. Pekerja Kelembagaan Desa, meliputi perangkat desa (termasuk honorer), anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan formal.
  2. Pekerja Rentan (Bukan Penerima Upah/BPU), seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM kecil.

Pendataan peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran.

Berita lainnya :  Komisi II DPR RI Respon Aspirasi Sofifi untuk Pembentukan DOB

BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta
  • Biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan lainnya
  • Beasiswa untuk dua orang anak (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
  • Manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah maksimal enam bulan bagi pekerja terdampak PHK
  • Proses klaim lebih cepat dan sederhana
  • Diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi pekerja BPU tertentu periode Januari 2026–Maret 2027

Untuk pekerja rentan kategori BPU, iuran tergolong terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan, tergantung paket program dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp24,3 miliar kepada 3.160 penerima manfaat di Kabupaten Parigi Moutong.

Berita lainnya :  Lawan Investasi Bodong dan Judi Online, Lindungi Generasi Muda

Bupati H. Erwin Burase menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Parigi Moutong berharap kesejahteraan masyarakat meningkat, kerentanan ekonomi berkurang, dan ketahanan sosial daerah semakin kuat. Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke akar rumput.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *