
Parigi Moutong, Timursulawesi – Pada hari ini Minggu, 25 Mei 2025, warga Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan penertiban terhadap sejumlah alat berat di lokasi perambang emas tanpa izin (PETI).
Akibat aksi tersebut, aktivitas PETI yang sempat kembali beroperasi pasca penertiban oleh pihak Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah, terhenti selama kurang lebih lima jam.
Penertiban ini melibatkan tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat Desa Kayuboko.
“Penertiban dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Saat itu, semua alat berat dihentikan sementara oleh warga,” ungkap salah seorang Tokoh Masyarakat, Rahman Badja, di lokasi Peti.
Setelah penertiban, digelar musyawarah antara warga, tokoh masyarakat, pengelola koperasi, dan para penambang.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pengelolaan PETI akan dilakukan oleh koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan pihak luar yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Langkah ini bertujuan agar hasil pengelolaan tambang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dan pemerintah desa, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Sementara itu, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, membenarkan hasil musyawarah tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama ini aktivitas tambang tidak dikelola melalui sistem satu pintu, sehingga lebih banyak menguntungkan pihak luar atau cokong.
“Saya berencana akan kembali mendatangi Polres Parimo untuk meminta penertiban terhadap alat berat yang masih ada,” tutur Kades.
Ia juga membenarkan keberadaan adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di lokasi tambang, namun menurutnya mereka telah meninggalkan area tersebut setelah dirinya turun langsung bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Penertiban yang dilakukan pihak kepolisian sebelumnya memang benar adanya. Dan soal WNA itu, mereka sudah kembali setelah kami temui langsung di lokasi,” pungkasnya.