Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis pagi, polisi mengamankan puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dari sebuah rumah yang dihuni oleh perempuan berinisial ML, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Parigi IPTU Noldy William Sualang memimpin langsung apel persiapan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WITA di halaman Mako Polsek Parigi. Aksi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat RW 08 Kelurahan Bantaya yang resah atas aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh ML.
Sekitar pukul 11.20 WITA, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, dan personel Polsek Parigi menggerebek rumah milik Pr. Ramlia, yang juga menjadi tempat tinggal ML. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kendaraan milik ML.
Hasil penggeledahan menunjukkan temuan berupa, 29 paket sabu siap edar, 1 paket besar sabu seberat kurang lebih 7,32 gram, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening dan alat hisap serta kaca pirex.
saat penggerbekan barang-barang tersebut, ditemukan tersebar dibeberapa tempat diantaranya di kamar ML, tas pribadi, ruang tamu, dan dapur.
Penggerebekan ini turut disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan, antara lain: staf kelurahan Aan, tokoh masyarakat Ibu Kalsum, Ketua RW 08 Ustadz Mahbub Sulaiman, pemilik rumah Pr. Ramlia, dan warga setempat Risna.
Sayangnya, ML tidak berada di tempat saat penggerebekan. Warga menyebut bahwa ia sedang berada di luar daerah. Meski begitu, polisi menduga kuat bahwa ML merupakan pengedar sabu-sabu dalam skala menengah dan memiliki jaringan pelanggan luas.
“Kami langsung membawa seluruh barang bukti ke Mako Polsek untuk pendataan dan pengamanan. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pengembangan kasus,” jelas IPTU Noldy.
Analisis awal menunjukkan, keberadaan alat seperti timbangan presisi dan plastik klip mengindikasikan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Harga paket sabu yang bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp300.000 menunjukkan keberagaman ekonomi pelanggan.
IPTU Noldy menegaskan, jika ML tidak segera diamankan, distribusi narkoba di wilayah Parigi berpotensi meluas dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, Polsek Parigi telah melakukan langkah-langkah strategis.
lebih lanjut IPTU Noldy juga menjelaskan, pihaknya mengamankan serta mendokumentasikan seluru barang bukti, segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres setempat, menerbitkan status DPO atas nama ML, meningkatkan patroli dititik rawan narkotika dan melibatkan tokoh masyarakat dalam deteksi dini.
Selain itu pula, Polsek juga merekomendasikan dilakukannya operasi gabungan intensif di wilayah rawan serta memperkuat program Kampung Bebas Narkoba (KBN) sebagai upaya pencegahan.
“Kami minta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.