banner 970x250
Daerah  

Gubernur Sulteng Berikan Dispensasi Pembayaran Pajak Kenderaan

Ket. Foto : Irwin, SE Kepala Badan Pendapatan Provinsi Wilayah II Parigi Moutong. (Dok. Timursulawesi.id)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Melalui program Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan kemudahan atau dispensasi bagi masyarakat, dalam pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun mobil.

Dengan hadirnya program tersebut akhirnya animo masyarakat Parigi Moutong meningkatkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

banner 728x90

Hal ini diungkapkan oleh Irwin, SE selaku kepala Badan Pendapatan Provinsi, Unit Pelaksana Teknis Badan atau UPTB Wilayah II Parigi Moutong, saat ditemui media ini diruang kerjanya pada (28/4/2025).

Irwin menjelaskan, gerakan atau gebrakan ini merupakan program Gubernur Sulawesi Tengah, yang baru pertama kalinya.

“Jadi gebrakan ini adalah merupakan bentuk kepedulian gubernur kita bagi masyarakat kecil, untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perkuat Sinergi Pelestarian Bahasa Daerah bersama Balai Sulteng

Kemudian ia menyebutkan pula, pajak kederaan yang hanya dibayar oleh masyarakat adalah hanya khusus tahun berjalan, walaupun pajak kendaraan tersebut sudah tidak dibayar selama 5 tahun atau pun lebih.

“Yang hanya dibayar masyarakat pajak kendaraannya itu adalah yang satu tahun terakhir ini, namun untuk jasa rahar dan yang lainnya tetap dibayar cuman hanya pokoknya saja,” ungkapnya.

Sementara kata dia, kalau hanya pokok dari jasa rahar dan bentuk lainnya itu, nominalnya itu masih tergolong sangat renda berdasar jenis dan tipe kendaraan.

“Misal untuk jenis kendaraan bermotor yang paling tinggi pembayarannya diangka 800 ratusan ribu itu adalah yang CC-nya diatas 125,” tuturnya.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng Edukasi Siswa Bijak Gunakan Media Sosial

Selain itu kata dia, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi atau kampanye ke desa-desa, agar seluruh masyarakat tau betul bahwa program Gubernur Sulawesi Tengah dilaksanakan.

“Sebelum program ini dimulahkan kami bersama seluruh stakeholder yang dilingkup ini, sudah melakukan pertemuan dengan kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat dan membagikan brosur kepada masyarakat luas,” sebutnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan menyahuti permintaan kepala-kepala desa untuk memberikan pelayanan, pihaknya turun ke kecamatan-kecamatan untuk melayani masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Berita lainnya :  Anggaran Dinas PU Dipangkas, Anggota DPRD Soroti Dampaknya pada Infrastruktur

“Kami juga menyahuti permintaan kepala desa saat turun sosialisasi agar kalau bisa hadirkan di kecamatan atau di desa pembayaran pajak kendaraan, olehnya diakhir- akhir masa pembayaran yang ditetapkan tanggal 14 Mei 2025 kami akan turun dan berbagi tim,” jelasnya.

Pihaknya berharap, semoga dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus membayar pajak kendaraan ditahun-tahun mendatang demi kemajuan bersama.

“Sebenarnya ini adalah dispensasi yang luar biasa yang diberikan oleh Gubernur kita, dengan harapan agar setiap tahun masyarakat lebih patuh membayar pajak, sehingga apa yang dihasilkan pajak bisa kembali kemasyarakat lagi,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *