
Palu, Timursulawesi.id – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng menggelar Sosialisasi Pengawasan Multimedia.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulteng ini dihadiri oleh pejabat penting, antara lain Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP, Direktur II JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI, Rudy Hartono, SH., MH, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanyo, SH., MH, serta jajaran Kejaksaan dan Diskominfo dari seluruh kabupaten/kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Kejaksaan yang dinilainya sebagai langkah strategis di tengah meningkatnya tantangan informasi digital.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam menghadapi arus hoaks dan disinformasi yang bisa mengganggu stabilitas sosial dan hukum,” ungkap Wahyu, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Sementara itu, Rudy Hartono menegaskan pentingnya pengawasan konten digital sebagai bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga ketertiban informasi publik.
“Kami hadir untuk membangun kerja sama dan berdiskusi tentang bagaimana menangani penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital,” jelasnya.
Rudy juga menyebut kegiatan ini sebagai wadah kolaboratif bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Ia berharap Kepala Seksi Intelijen Kejari serta Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota menjalin komunikasi aktif dan responsif dalam memantau serta menangkal isu-isu negatif di dunia maya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sulteng menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung pembangunan yang transparan serta berkeadilan.