PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna membangun sistem pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (1/9/2026), dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penyelarasan data NIB dan NOP, proses validasi BPHTB, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan sekaligus pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, yang mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya kolaborasi antara Bapenda, Kantor Pertanahan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami sangat mendukung langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bapenda, dan rekan-rekan Kominfo. Inspektorat akan terus mendampingi serta mengawal seluruh proses integrasi dan validasi data ini agar berjalan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sakti.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan data yang digunakan pemerintah daerah benar-benar valid, sehingga mampu mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
Melalui integrasi sistem tersebut, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi, mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Rakor tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah, serta Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.















