PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi mengungkapkan telah menerima sebanyak 42 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, perkara pencurian menjadi kasus yang paling dominan ditangani, disusul persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang turut mendapat perhatian serius.
Kapolsek Parigi, IPTU Jusman Bakri, S.H., menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan, Kamis (6/8/2026). Ia mengatakan, laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Parigi selama tujuh bulan terakhir didominasi berbagai jenis tindak pencurian, mulai dari kehilangan telepon genggam, sepeda motor, hingga aksi pencurian yang terjadi di rumah warga.
“Dari Januari sampai Juli 2026, Polsek Parigi telah menerima 42 laporan polisi. Kasus yang paling banyak adalah pencurian, baik pencurian handphone, sepeda motor, maupun pencurian di rumah-rumah warga. Setelah itu disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Jusman.
Meski demikian, Kapolsek menjelaskan tidak seluruh masyarakat yang datang ke kantor polisi langsung dibuatkan laporan resmi. Dalam memberikan pelayanan, pihaknya terlebih dahulu melihat kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila perkara tersebut masih dapat diselesaikan secara damai.
Menurutnya, upaya mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar terbaik. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika masyarakat datang melapor, kami tidak serta-merta langsung membuat laporan polisi. Kami terlebih dahulu mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi. Jika ada kesepakatan, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika tidak ada titik temu, maka kami lanjutkan dengan proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jusman menyebut pendekatan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip restorative justice, yakni mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab para pihak, serta kesepakatan bersama terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, angka 42 laporan polisi tersebut belum menggambarkan seluruh jumlah persoalan yang ditangani Polsek Parigi. Sebab, banyak masyarakat yang datang hanya untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tanpa melanjutkan ke proses pelaporan.
“Kalau seluruh pengaduan dibuatkan laporan polisi, mungkin jumlahnya sudah lebih dari 100 kasus. Namun banyak masyarakat yang datang sebenarnya hanya ingin persoalannya diselesaikan. Mereka membutuhkan polisi sebagai mediator agar permasalahan dapat selesai secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Tingginya laporan terkait pencurian menjadi perhatian Polsek Parigi. Jusman mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan masing-masing.
Ia mengimbau warga tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi masih terpasang maupun mengabaikan keamanan rumah saat hendak beristirahat.
“Banyak kasus kendaraan hilang karena kuncinya masih menempel di motor. Sebelum tidur, pastikan pintu dan jendela rumah sudah terkunci agar dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian,” pesannya.
Sementara terkait kasus KDRT, Kapolsek berharap masyarakat, khususnya dalam lingkungan keluarga, dapat membangun komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, konflik rumah tangga tidak selalu harus berujung pada proses hukum selama masih dapat diselesaikan secara damai dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Dengan laporan yang cepat dan tepat, kepolisian dapat mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan hukum maupun mekanisme penyelesaian yang berlaku.















