Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Bapemperda Parimo Kawal Evaluasi APBD, Pastikan Dana Transfer

×

Bapemperda Parimo Kawal Evaluasi APBD, Pastikan Dana Transfer

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum terus dilakukan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri langsung evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (Dok. Humas Setwan DPRD Parigi Moutong)
Example 728x90

Palu, Timursulawesi.id – Upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum terus dilakukan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri langsung evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan strategis yang berlangsung di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026), menjadi bagian dari fungsi legislasi sekaligus evaluasi terhadap produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Berita lainnya :  Dugaan Penyelewengan Dana Karhutla Parigi Moutong Kian Terkuak

Kehadiran Ketua Bapemperda tersebut merupakan tindak lanjut atas mandat yang diberikan Pimpinan DPRD Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos. Penugasan itu menjadi bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal penyusunan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam forum evaluasi tersebut, Ni Wayan Leli Pariani secara aktif meminta kejelasan terkait waktu realisasi penyaluran dana transfer yang menjadi hak Kabupaten Parigi Moutong. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan pencatatan target maupun realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam dokumen Ranperda dan Ranperkada sesuai dengan kondisi faktual.

Berita lainnya :  Normalisasi Sungai Dampak PETI Dikritik, Warga Desak Penegakan Hukum

“Kami ingin memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan realisasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” menjadi bagian dari semangat pengawalan regulasi yang dilakukan Bapemperda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM., menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana transfer tersebut akan dilakukan menyesuaikan kondisi kas pemerintah provinsi. Penyaluran dapat dilakukan secara penuh maupun bertahap berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada.

Berita lainnya :  Bhayangkara Jurnalis Tundukkan Pasir Putih di Gubernur Cup

Melalui proses evaluasi dan fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD Parigi Moutong memastikan setiap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, disusun secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Kepastian terbitnya SK penyaluran dana transfer sebesar Rp24 miliar tersebut diharapkan menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Total Views: 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *