Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pencegahan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang membahas strategi mitigasi risiko dalam perubahan kontrak pekerjaan pemerintah.
Mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, kegiatan tersebut digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026), dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang taat aturan, transparan, akuntabel, serta memiliki integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait penyelesaian pekerjaan yang mengalami keterlambatan melalui mekanisme addendum kontrak.
Dalam pemaparannya, Laode menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum sangat penting agar para pemangku kepentingan mampu mengambil keputusan secara tepat, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi salah satu risiko yang sering terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap penyedia dan pengguna anggaran, tetapi juga dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat serta keberlangsungan program pembangunan.
Karena itu, penyelesaian persoalan keterlambatan pekerjaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pekerjaan, di antaranya perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, maka dapat berimplikasi terhadap sejumlah konsekuensi hukum, seperti pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pemberian sanksi daftar hitam.
Namun, apabila keterlambatan terjadi akibat faktor di luar kendali penyedia, termasuk keadaan kahar, maka perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat memungkinkan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas risiko hukum, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait perkembangan regulasi mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administrasi dan teknis penyedia, penyusunan dokumen pendukung, hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh setelah berakhirnya masa pemberian kesempatan, baik terkait pembayaran progres pekerjaan maupun tindakan pemutusan kontrak apabila penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menutup kegiatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menekankan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam setiap pengambilan keputusan oleh aparatur pemerintah.
Ia menegaskan, penggunaan kewenangan maupun diskresi harus dilakukan secara tepat dengan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mencegah potensi permasalahan hukum serta mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.















