Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola belanja obat daerah. Temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian penggunaan acuan harga pemerintah, potensi pemborosan anggaran, hingga lemahnya perlindungan daerah terhadap risiko obat kedaluwarsa.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta risalah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan obat yang dilaksanakan pada Maret 2024.
Temuan auditor mengungkapkan, Dinas Kesehatan Parigi Moutong melakukan pengadaan sedikitnya enam jenis obat dengan nilai harga yang disebut melampaui batas acuan pemerintah pusat. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya selisih pembayaran yang berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah mencapai Rp153,26 juta.
Padahal, Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar harga obat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 yang menjadi pedoman dalam pengadaan obat pemerintah.
Dalam pembahasan bersama Pansus DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menyampaikan bahwa pengadaan dilakukan pada Maret 2024, sementara penyesuaian harga dari pemerintah disebut baru diterbitkan pada Juli 2024.
Alasan tersebut digunakan untuk menjelaskan adanya perbedaan harga dalam proses pengadaan. Namun, berdasarkan penelusuran dokumen, BPK menemukan bahwa Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 telah berlaku sebelum proses pengadaan tersebut berlangsung.
Aturan tersebut kemudian baru dicabut dan digantikan dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 pada 14 Juli 2025. Artinya, penerbitan aturan pada Juli bukan merupakan awal munculnya standar harga obat, melainkan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya sudah berlaku.
Selain persoalan harga, BPK juga menyoroti pengakuan jajaran Dinas Kesehatan terkait pemahaman terhadap regulasi pengadaan obat.
Dalam pemeriksaan auditor, pihak dinas disebut mengaku belum mengetahui keberadaan Kepmenkes 1665/2024 sebagai dasar penetapan harga obat. Regulasi tersebut baru diketahui pada Februari 2026, hampir dua tahun setelah aturan diterbitkan.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena pengadaan obat dengan nilai anggaran publik seharusnya berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku serta melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
BPK juga mencatat bahwa proses belanja obat tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada katalog elektronik (e-katalog) sektoral Kementerian Kesehatan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan yang telah disiapkan pemerintah untuk menjaga efisiensi dan transparansi belanja obat.
Tidak hanya soal harga, persoalan lain juga ditemukan dalam aspek perlindungan terhadap risiko obat kedaluwarsa.
Saat memberikan penjelasan kepada Pansus DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Darlin menyebutkan bahwa pihaknya memiliki mekanisme pengembalian atau retur terhadap obat yang mendekati masa kedaluwarsa.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh dokumen kontrak pengadaan. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa perjanjian kerja sama dengan penyedia tidak mencantumkan klausul jaminan retur obat yang mendekati atau melewati masa penggunaan.
Ketiadaan klausul tersebut membuat posisi pemerintah daerah menjadi lebih rentan apabila terjadi penumpukan stok obat kedaluwarsa yang tidak dapat dikembalikan kepada penyedia.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan antara penjelasan pihak Dinas Kesehatan dengan fakta yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan.
Pertama, terkait harga obat, dinas menyebut adanya aturan baru pada Juli 2024, sementara BPK menemukan acuan harga pemerintah telah berlaku sebelum pengadaan dilakukan dan menimbulkan selisih nilai hingga Rp153,26 juta.
Kedua, mengenai kepatuhan regulasi, dinas menyatakan proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur, namun BPK menemukan adanya pengakuan bahwa aturan harga obat tersebut baru diketahui pada Februari 2026.
Ketiga, terkait jaminan obat kedaluwarsa, dinas menyampaikan adanya mekanisme retur, tetapi dokumen kontrak tidak mencantumkan perlindungan hukum tertulis bagi pemerintah daerah.
Temuan tersebut menggambarkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian dan pengawasan pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Selain persoalan kepatuhan terhadap aturan harga, lemahnya pemantauan regulasi dan penyusunan kontrak kerja sama menjadi faktor yang berpotensi menimbulkan risiko kerugian daerah.
Dengan adanya temuan LHP BPK tersebut, persoalan pengadaan obat kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah sekaligus pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar proses pengadaan obat ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.















