
Parigi Moutong, Timursulawesi – Kepala Desa (Kades) Ranomoisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Marlian, pada Selasa (27/5/2025), saat mendatangi salah satu kantor redaksi media online setempat yang sebelumnya memberitakan tentang dirinya.
Saat memberikan klarifikasi dan hak jawabnya Marlian mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengambil keputusan tanpa melibat masyarakat dan aparat lainnya.
Ia juga membantah atas tuduhan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya memonopoli kekuasaan dalam kepemimpinannya di desa.
Menurut Marlian, selama menjabat sebagai Kepala Desa Ranomoisi selama dua periode, ia menyadari posisinya rentan terhadap upaya pencemaran nama baik. Namun, ia menegaskan tetap fokus menjalankan tugas dan mengurus masyarakat.
“Selama menjabat dua periode, saya sering menjadi sorotan, terutama setelah pengambilan keputusan hasil musyawarah desa. Keputusan tersebut kemudian dituding sebagai bentuk monopoli kekuasaan, padahal semua dilakukan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Ia membantah tudingan adanya pengambilan keputusan sepihak tanpa melibatkan aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau tokoh masyarakat sebagaimana dilaporkan oleh mantan Bendahara Desa, Karsih.
“Pengunduran diri Karsih dari jabatan bendahara empat bulan lalu adalah atas kemauannya sendiri. Tidak ada kaitan dengan dugaan praktik tidak sehat dalam kepemimpinan saya,” tegasnya.
Sebagai pemimpin desa, Marlian mengaku selalu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melibatkan semua unsur dalam musyawarah desa sebelum mengambil keputusan.
“Semua keputusan yang saya ambil berdasarkan musyawarah bersama. Bukti dokumentasi seperti foto kegiatan rapat ada, jadi tidak benar jika disebut saya mengambil keputusan sepihak,” ujarnya dengan nada haru.
Terkait pernyataan Ketua BPD Ranomoisi, Dirfan, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, Marlian menyebut hal itu sebagai klaim sepihak yang tidak sesuai fakta.
Ia juga membantah tudingan adanya praktik pemberian uang kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menyebutnya sebagai bagian dari upaya pembusukan terhadap dirinya.
Klarifikasi juga disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam program pengadaan sumur suntik untuk pengairan pertanian. Marlian menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah desa. Karena dana desa belum cair, solusi sementara adalah melakukan peminjaman dana dari pihak luar yang akan dikembalikan setelah pencairan anggaran.
“Belakangan memang muncul suara miring bahwa dana pengganti dari pinjaman itu tidak ada. Padahal semua tercantum jelas dalam laporan dan sesuai petunjuk pelaksanaan pendanaan,” tambahnya.
Mengenai kekosongan jabatan akibat pengunduran diri sejumlah aparat desa, Marlian memastikan proses penjaringan akan segera dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong, sesuai dengan permintaan Ketua BPD.