Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

122 Orang P3K Kementerian Agama Parigi Moutong Terima SK

×

122 Orang P3K Kementerian Agama Parigi Moutong Terima SK

Sebarkan artikel ini
Example 728x90
Ket. Foto : H. As’at Latopada, S.Ag, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Sebanyak 122 orang Pengawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja atau P3K dilingkunp Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah resmi hari ini Senin, 26 Mei 2025 menerima SK.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong H. As’at Latopada, S.Ag saat ditemui media ini usai menyerahkan SK, di indor kantor Buapti.

Berita lainnya :  Palu Siap Jadi Tuan Rumah Munas PJS 2025, Ketua DPRD: Ini Peluang Bangkitkan Ekonomi Lokal

As’at mengatakan, bahwa sebenarnya yang menerima SK serta lulus dan keluar namanya pada tahun ini berjumlah sebanyak 123 orang, namun ada satu orang telah meninggal dunia.

“jadi mereka yang menerima SK P3K saat ini adalah yang sudah lolos ujian gelombang pertama,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan, Polres dan Pemda Parigi Moutong Menanam Jangung

 sementara untuk golombang kedua masih menunggung jadwal ujian dan instruksi dari pihak kementerian terkait.

Selanjutnya kata ia, P3K yang sudah menerima SK, akan ditempatkan dimasing-masing formasi yang telah dipilih saat mendaftar.

“Yang sudah terimah SK P3K saat ini akan ditempat berdasarkan formasih yang dipilih, ada dimadrasyah, ada penyuluh non PNS, tenaga administrasi Kantor Urusan Agama di 23 Kecamatan dan ada staf adminstrasi di Kabupaten tersebar disemua satker,” tuturnya.

Berita lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Ajak Wartawan Perkuat Sinergi demi Kamtibmas yang Lebih Baik

Olehnya ia berharap, agar P3K baru saja menerima SK, semoga dapat bekerja secara baik, berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing.

“ Mereka yang sudah masuk P3K saat ini adalah bagian dari ASN, sehingga harapan kami semoga mereka bisa mejalankan tugas sesuai fungsinya,” pungkasnya.

Total Views: 74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *