banner 970x250

Dua Pelaku Ditangkap di Palu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram

Ket. Foto : AT 48 Tahun dan MR 18 Tahun Berhasil di Gagal Ditresnarkoba Polda Sulteng Mengedar Sabu-Sabu Sebanyak 102 Gram.

Palu, Timursulawesi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di Kota Palu dan mengamankan dua tersangka.

Dua orang pelaku, berinisial AT (48 tahun) dan MR (18 tahun), ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kamar indekos di Jalan Elang, Kota Palu, pada Ahad dini hari, 18 Mei 2025.

banner 728x90

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.12 WITA oleh petugas yang menyamar.

Berita lainnya :  PLTMG Luwuk 40 MW Siap Dukung Pertumbuhan Banggai, Proyek Strategis yang Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

“Petugas melakukan operasi penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (22/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto total 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, sementara satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana pelaku MR.

Berita lainnya :  Sulteng Tegas Lawan TPPO: MoU dan Deklarasi Lindungi Calon Pekerja Migran dari Jalur Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, AT diketahui sebagai pengendali transaksi, sementara MR berperan sebagai kurir. MR mengaku diminta oleh AT untuk mencari sabu karena ada permintaan dari temannya. Ia kemudian menuju kawasan Kayumalue dan bertemu seseorang berinisial S di sebuah pondok, di mana ia menerima dua paket sabu dan satu paket kecil tambahan sebagai bonus.

“Setelah MR kembali dan menyerahkan dua paket sabu kepada AT, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana MR,” jelas Pribadi Sembiring.

Berita lainnya :  Kelurahan Ranononcu Wakili Poso di Lomba Desa dan Kelurahan Sulteng 2025: Ajang Evaluasi dan Inspirasi Pembangunan Partisipatif

Semua barang bukti kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kini, AT dan MR telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lain berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *