Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Kejati Sulteng Resmi Menetapkan Mantan Kades Tamainusi, Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang

×

Kejati Sulteng Resmi Menetapkan Mantan Kades Tamainusi, Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Dok Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9,68 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga pihak perusahaan swasta. Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Berita lainnya :  Bapanas Pastikan Kualitas Beras Bantuan di Parigi Moutong Terjaga

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR yang diterima desa seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes. Namun penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2025.

Dalam penyidikan, tersangka diduga menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan dinilai cacat hukum. Keputusan tersebut bahkan diterbitkan hanya dua hari sebelum ia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR, kemudian menyurati sejumlah perusahaan tambang agar menyalurkan dana miliaran rupiah ke rekening tersebut, menggantikan rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.

Berita lainnya :  Peringatan Hari AIDS Sedunia, Pemkab Parigi Moutong Teguhkan Komitmen

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka bertindak sebagai pengendali utama dalam pengelolaan dana tersebut. Ia diduga memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang jelas.

Bahkan dalam salah satu transaksi, tersangka disebut menerima uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung, termasuk dana sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, yang diterima di luar mekanisme perbankan saat dirinya sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.

Akibat perbuatan tersebut, tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp9.686.385.572.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri. Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik telah mengidentifikasi sejumlah aset bernilai tinggi yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya.

Berita lainnya :  Polisi dan Brimob Dirikan Tenda Pengungsian Pasca Gempa Poso

Aset tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *