banner 970x250
Daerah  

Ratusan PPPK Paruh Waktu Resmi di Kukuhkan Pada Lingkup Pemkab Parigi Moutong

Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengukuhkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta melantik pejabat struktural dalam satu rangkaian kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. (Dok. Galang)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengukuhkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta melantik pejabat struktural dalam satu rangkaian kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), menyampaikan laporan pelaksanaan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pejabat Administrator, serta pengukuhan PPPK Paruh Waktu.

banner 728x90

Zulfinasran menjelaskan, kegiatan tersebut mencakup dua agenda utama, yakni pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu serta pelantikan pejabat JPT Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Berita lainnya :  Pangan Murah Serentak Digelar, Warga Dapat Harga Terbaik

Ia menyebutkan, pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK beserta perubahannya.

Berita lainnya :  PAN Parigi Moutong Targetkan Perwakilan di Lima Dapil

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 893 orang PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK pengangkatan, sementara pelantikan Pejabat Administrator tercatat berjumlah sekitar 40 hingga 80 orang.

Zulfinasran merinci, dari total PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan, 734 orang merupakan tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis, sementara PPPK yang belum menerima dokumen fisik diminta mengunduh SK melalui akun My ASN masing-masing.

Berita lainnya :  Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong, Tiga Tersangka Ditetapkan

“Setelah menerima SK, PPPK wajib membuat surat pernyataan melaksanakan tugas serta menandatangani perjanjian kerja sesuai format yang disediakan BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *