
Parigi Moutong,Timursulawesi.id– Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin, menjawab tuduhan yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.220 juta oleh korban berinisial NWS ke Polres Palu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Rabu, 22 Januari 2025, Hartono menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait keterangan menyesatkan dan tidak benar yang ditujukan kepada klien kami,” tegas Hartono.
Menurut ia, kliennya merupakan salah satu korban dalam kasus ini, karena saat kejadian, Eliyanti masih sebagai masyarakat biasa,sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hutang piutang yang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Klien kami memiliki bukti pembayaran pelunasan kepada Ibu Wayan. Jadi ini bukan penipuan, melainkan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Hartono dengan nada tegas.
Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada NWS melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan, termasuk bukti pelunasan hutang dan transfer dana ke rekening yang bersangkutan.
“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” tutup Hartono.