Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Upaya DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjalankan fungsi pengawasan keuangan daerah berakhir antiklimaks. Rapat paripurna yang dijadwalkan membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal digelar karena minimnya kehadiran anggota dewan. pada Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat yang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA itu terpaksa ditunda hingga pukul 11.05 WITA. Namun, hingga batas waktu tersebut, kursi anggota DPRD masih tampak lengang. Kondisi ini membuat rapat paripurna dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni kehadiran minimal 50 persen ditambah satu anggota.
Dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Sebanyak 26 anggota lainnya absen tanpa keterangan yang jelas. Fakta ini memunculkan kesan kuat bahwa agenda penting terkait pengawasan belanja daerah tidak menjadi prioritas bagi sebagian besar wakil rakyat.
Padahal, pembentukan Pansus LHP BPK bukanlah agenda mendadak. Agenda tersebut sebelumnya telah disepakati dan disahkan secara resmi dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Namun, komitmen yang telah dibangun itu runtuh pada hari pelaksanaan.
Gagalnya rapat paripurna ini menjadi sorotan tajam terhadap marwah DPRD Parigi Moutong. Lembaga legislatif yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah justru menampilkan wajah ketidakseriusan dan lemahnya tanggung jawab politik.
Lebih jauh, penundaan ini dinilai berpotensi menghambat tindak lanjut atas temuan BPK. Situasi tersebut membuka ruang pembiaran terhadap persoalan belanja daerah serta mencederai hak publik untuk mendapatkan kejelasan atas pengelolaan uang rakyat.
Ketidakhadiran mayoritas anggota DPRD juga memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan adanya kepentingan tertentu yang ingin dilindungi, hingga anggapan bahwa fungsi pengawasan keuangan daerah tak lagi menjadi fokus utama wakil rakyat.
Jika kondisi ini terus berulang, DPRD Parigi Moutong dikhawatirkan kehilangan legitimasi moral sebagai lembaga pengawas. Bahkan, bukan tidak mungkin lembaga ini akan dikenang sebagai simbol absennya tanggung jawab terhadap mandat rakyat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan dari Fraksi PKB, juga tercatat tidak hadir.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Satu, Yushar, menyampaikan pandangannya terkait rendahnya kehadiran anggota. Ia mengusulkan agar waktu undangan rapat paripurna dimajukan dari pukul 10.00 WITA menjadi pukul 09.00 WITA.
“Kalau tetap pukul 10.00 WITA, sering molor sampai satu jam. Ini sangat rawan mengganggu jalannya rapat, apalagi bertepatan dengan waktu azan,” ujarnya.








