banner 970x250

Dua Nyawa Melayang di PETI Nasalane, Pemilik Dipertanyakan Hukum

Ket. Foto : Salah satu lokasi PETI yang ada di Wilayah Parigi Moutong. (Dok. Pribadi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Terik matahari di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tak mampu mencairkan dinginnya duka yang menyelimuti keluarga korban tambang. Di balik rimbun hutan dan lereng terjal Gunung Nasalane, tersimpan tragedi kelam yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar kapan hukum benar-benar ditegakkan.

Sudah berminggu-minggu berlalu sejak insiden maut di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dikelola seorang pengusaha berinisial Dg Aras. Dua penambang lokal kehilangan nyawa setelah tertimbun longsoran tanah di lubang galian. Namun hingga kini, sosok yang disebut sebagai pemilik lokasi tambang tersebut belum juga tersentuh proses hukum.

banner 728x90

Peristiwa nahas itu terjadi saat sejumlah pendulang mengadu peruntungan di kedalaman lubang tambang. Harapan membawa pulang emas untuk menghidupi keluarga berubah menjadi petaka. Dua warga dilaporkan tewas tertimbun material longsor di area yang diduga kuat tidak memiliki standar keselamatan kerja.

Berita lainnya :  KPT Cup III 2025, Dr. Nirwana Buka Secara Resmi

Aktivitas PETI di Gunung Nasalane sejatinya bukan cerita baru. Operasi tambang ilegal di kawasan ini telah lama berlangsung secara terbuka, merusak lingkungan, dan kini berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Pasca tragedi tersebut, sorotan publik mengarah tajam ke aparat kepolisian. Masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Parigi Moutong. Mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka, khususnya terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pemodal tambang.

Berita lainnya :  Malam Ramah Tamah HUT RI Penuh Semangat Kebangsaan

Nama Dg Aras disebut-sebut tetap berada di luar jangkauan hukum, meski peristiwa kematian dua pendulang terjadi di lokasi yang dikaitkan dengannya. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga yang menilai hukum berjalan lamban, bahkan terkesan mandek.

Bagi keluarga korban, kehilangan orang tercinta tanpa kejelasan hukum merupakan luka berlapis. Publik kini mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk turun tangan langsung, menyusul anggapan lambannya penanganan kasus di tingkat bawah.

Berita lainnya :  TKA Resmi Diterapkan, Disdik Parigi Moutong Siap Lakukan Pendataan

Kasus Gunung Nasalane tak sekadar berbicara soal tambang ilegal, melainkan juga tentang kemanusiaan dan supremasi hukum. Jika dugaan terhadap Dg Aras dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Moutong menjadi taruhannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum Dg Aras, baik sebagai pemilik maupun pemodal PETI di Gunung Nasalane. Masyarakat pun masih menunggu: apakah hukum akan berpihak pada keadilan, atau kembali kalah oleh kilau emas di kaki gunung.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *