Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kabar duka menyelimuti penghujung tahun 2025 di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Peristiwa tanah longsor hebat menerjang kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Minggu (28/12/2025), menewaskan sedikitnya dua orang penambang.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun di lapangan, jumlah korban jiwa berpotensi bertambah. Pasalnya, hingga Minggu sore, proses pencarian masih terus dilakukan menyusul laporan adanya sejumlah pekerja yang belum ditemukan pasca-longsor.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi yang masih sangat rawan. Warga setempat bersama relawan berjibaku melakukan penyisiran di area longsoran, menyingkirkan material tanah dan batu secara manual. Upaya evakuasi berlangsung penuh kehati-hatian mengingat struktur tanah di sekitar lokasi masih labil dan berisiko kembali longsor.
“Medannya sangat sulit. Tanah masih bergerak, tapi kami tetap berusaha mencari korban yang kemungkinan tertimbun,” ujar salah seorang relawan di lokasi kejadian.
Nama-nama pekerja yang dilaporkan hilang masih terus didata oleh warga dan relawan, sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan aparat terkait.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, lokasi PETI yang tertimbun longsor tersebut diduga berada di bawah pengelolaan seorang pria bernama Dg Aras. Aktivitas pertambangan di kawasan itu diketahui beroperasi tanpa izin resmi, sehingga tidak dilengkapi standar keselamatan kerja maupun pengamanan lingkungan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko kecelakaan kerja, terutama saat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi melanda wilayah Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk memastikan jumlah pasti korban jiwa serta mendalami aktivitas tambang ilegal di lokasi kejadian. Masyarakat di sekitar Desa Lobu diimbau tetap waspada dan menghindari area rawan longsor, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga akhir tahun 2025.








