Palu, Timursulawesi.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan dan menahan pejabat aktif berinisial HB sebagai tersangka pada Senin (8/12/2025), memperkuat langkah hukum yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain.
HB, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong, diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan saat masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR setempat.
Dalam foto dan video yang diterima redaksi Timursulawesi.id, HB tampak digotong oleh tim penyidik Kejati Sulteng menuju ruang penahanan pada Senin sore.
Hingga berita ini terbit, Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, belum memberikan keterangan resmi tentang penahanan terbaru tersebut.
Langkah ini memperpanjang daftar tersangka yang sebelumnya telah ditahan pada Kamis (20/11/2025), yaitu, IS, mantan Ketua Gapensi Sulteng selaku penyedia jasa, SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Parigi Moutong Tahun 2023, dan NM, penyedia jasa lainnya.
Ketiga tersangka sebelumnya digiring ke mobil tahanan dengan rompi merah setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Mereka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam konferensi pers pekan lalu, Laode Abdul Sofian mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara terkait proyek jalan Tahun Anggaran 2023 itu mencapai hampir Rp4 miliar, berdasarkan perhitungan tim penyidik.
Dengan ditahannya HB, penyidikan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini memasuki babak baru dan menyasar pejabat dengan jabatan lebih tinggi, membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam waktu dekat.








