banner 970x250

Kejari Donggala Menjadi Salah Satu Titik Kunjungan Pengawasan Jamwas

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Donggala menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian Inspeksi Pimpinan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Donggala, Timursulawesi.id — Kejaksaan Negeri Donggala menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian Inspeksi Pimpinan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., pada Rabu, 3 Desember 2025.

Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., kunjungan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta integritas institusi.

banner 728x90

Setibanya di Kejaksaan Negeri Donggala, rangkaian kegiatan dimulai dengan paparan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Donggala mengenai capaian kinerja satuan kerja.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Batalkan Pembangunan IPLT di Jononunu, Aspirasi Warga Diutamakan

Paparan tersebut memuat perkembangan penanganan perkara, inovasi pelayanan publik, penguatan integritas aparatur, hingga strategi meningkatkan profesionalitas pegawai.

Seluruh capaian ini menjadi indikator penting untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas Kejari Donggala dalam satu tahun terakhir.

Usai pemaparan, Jamwas memberikan arahan strategis yang menjadi inti dari pelaksanaan Inspeksi Pimpinan. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan alat utama untuk menjaga marwah organisasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai hukum dan etika.

Berita lainnya :  Polres Parigi Moutong Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Sembilan Motor

Arahan tersebut juga merujuk pada ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011, termasuk penegasan Pasal 14 yang mengatur bahwa Inspeksi Pimpinan harus dilakukan langsung oleh Jamwas atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja dan wajib ditutup dengan evaluasi serta rekomendasi perbaikan.

Selain itu, Jamwas turut menguraikan ruang lingkup tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan kinerja dan pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, termasuk pengawasan khusus berdasarkan perintah Jaksa Agung.

Berita lainnya :  Abdul Sahid: Jalin Silaturahmi Hangat Dengan Mantan Bupati

Menutup arahannya, Jamwas menekankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donggala beserta seluruh jajaran agar terus memperkuat sistem pengendalian internal, memastikan tata kelola berjalan efektif, memitigasi risiko organisasi, dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *