banner 970x250

Misteri Rp500 Juta Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan di Parimo: Dana Mengendap di Kas Daerah, Belum Ada Tersangka

Ket. Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Misteri dana Rp500 juta yang diduga terkait gratifikasi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih menyisakan tanda tanya besar, uang tersebut kini menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, namun sebelum disita, dana itu sempat “mengendap” hampir satu tahun di kas daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Keanehan muncul karena hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut, meski Kejati telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan negara miliaran rupiah.

banner 728x90

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bahwa dana gratifikasi itu melibatkan mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong Hendra Bangsawan dan seorang rekanan proyek bernama Iskam Lasarika.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Siap Perbaiki Infrastruktur Pascabencana di Sausu

BPK mengungkap, berdasarkan pengakuan Direktur CV RNM, Iskam Lasarika, ia pernah menyetorkan uang sebesar Rp620 juta kepada Hendra Bangsawan.

Setoran itu diduga sebagai imbalan atas bocoran file Harga Perkiraan Sendiri (HPS) penawaran proyek jalan, yang diberikan Hendra kepada Iskam untuk memuluskan kemenangan tender.

Berita lainnya :  Program Nasional MBG, Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong Siap Mendukung

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dalam pemeriksaan BPK juga membenarkan adanya permintaan file HPS dari Hendra Bangsawan ketika masih menjabat sebagai Kadis PUPRP.

Namun dari hasil klarifikasi, Hendra Bangsawan mengakui hanya menerima Rp500 juta dari total setoran yang disebutkan Iskam. Dana itulah yang kemudian menjadi bagian dari barang sitaan Kejati Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Kegiatan O2SN Resmi Ditutup, Sunarti : Apresiasi Kerja Sama Para Pihak

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di publik mengapa dana yang sudah jelas bersumber dari praktik gratifikasi dan sempat mengendap lama di kas daerah, hingga kini belum menyeret satu pun tersangka baru?

Pihak Kejati Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *