Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Kades Auma Resmi di Tahan Pihak Kejari Parimo, Atas Dugaan Penyalagunaan Dana Desa

×

Kades Auma Resmi di Tahan Pihak Kejari Parimo, Atas Dugaan Penyalagunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : AHS Kades Sausu Auma Resmi di tahan oleh pihak Kejari Parimo. (Dok. Timursulawesi.id)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id– Kepala Desa (Kades) Auma dengan inisial AHS, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, atas dugaan penyalagunaan dana desa, dengan total kurang lebih 220 juta rupiah.

AHS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga pemasyarakat atau lapas kelas III Parigi, setelah ia dimintai keterangan oleh pihak Kejari Parimo, pada Jum’at 24 Oktober 2025.

Berita lainnya :  Guru Kecewa Tak Diundang pada HUT Parigi Moutong ke-24

Kasi intel Kejari (Kastel) Irwanto mengatakan bahwa, dari hasil penyidikan kuat dugaan AHS telah melakukan penyelewengan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Sebenar kasus ini sudah lama cuman bendahara desa Auma sempat sulit untuk ditemui, sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ungkapnya.

 Ia menjelaskan ada beberapa keganjalan yang ditemui saat penyidikan atas dugaan kades Auma tersebut di antaranya adalah, pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat Kesehatan dan pengadaan bibit holtikultura.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng Gelar Turnamen Mini Soccer Peringati Hari Bhakti

“Jadi keempat jenis pekerjaan tersebut yang dikerjakan pada tahun 2022, kuat dugaan fiktif dan mark up, pekerjaan jalan yang ada di dusun II dan III dengan masing-masing sepanjang 400 meter,” jelasnya.

Selanjutnya ia menyebutkan pula bahwa, pekerjaan tersebut kesemuanya diambil alih oleh Kades untuk pengelolaan keuangannya atau tanpa melibat aparat desa yang lain maupun tim yang ditunjuk.

Berita lainnya :  Parigi Moutong, Tuan Rumah Rakornis Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se-Sulteng 2025

“jadi bendahara itu hanya memang dana untuk pembayaran BLT dan tunjungan kesejateraan aparat desa,” tuturnya.

Selain itu juga pihak kejari Parimo telah menangani pula sejumlah kasus kepala desa lain yang sudah masuk dalam tahapan proses penyidikan.

“Adapun desa-desa yang sementara dalam proses adalah Desa Buranga, Pangi dan Ampibabo utara,” pungkasnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *