Parigi Moutong, Timursulawesi.id– Kepala Desa (Kades) Auma dengan inisial AHS, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, atas dugaan penyalagunaan dana desa, dengan total kurang lebih 220 juta rupiah.
AHS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga pemasyarakat atau lapas kelas III Parigi, setelah ia dimintai keterangan oleh pihak Kejari Parimo, pada Jum’at 24 Oktober 2025.
Kasi intel Kejari (Kastel) Irwanto mengatakan bahwa, dari hasil penyidikan kuat dugaan AHS telah melakukan penyelewengan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Sebenar kasus ini sudah lama cuman bendahara desa Auma sempat sulit untuk ditemui, sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada beberapa keganjalan yang ditemui saat penyidikan atas dugaan kades Auma tersebut di antaranya adalah, pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat Kesehatan dan pengadaan bibit holtikultura.
“Jadi keempat jenis pekerjaan tersebut yang dikerjakan pada tahun 2022, kuat dugaan fiktif dan mark up, pekerjaan jalan yang ada di dusun II dan III dengan masing-masing sepanjang 400 meter,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan pula bahwa, pekerjaan tersebut kesemuanya diambil alih oleh Kades untuk pengelolaan keuangannya atau tanpa melibat aparat desa yang lain maupun tim yang ditunjuk.
“jadi bendahara itu hanya memang dana untuk pembayaran BLT dan tunjungan kesejateraan aparat desa,” tuturnya.
Selain itu juga pihak kejari Parimo telah menangani pula sejumlah kasus kepala desa lain yang sudah masuk dalam tahapan proses penyidikan.
“Adapun desa-desa yang sementara dalam proses adalah Desa Buranga, Pangi dan Ampibabo utara,” pungkasnya.








