Parigi Moutong, Timursulawesi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terkesan tutup mata atas dugaan gratifikasi dana ratusan juta rupiah, di Kabupaten parigi Moutong (Parimo), pada tiga paket proyek jalan Pembumi-Bronjong, Gio Tuladenggi dan Bimoli Pantai, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023, dengan anggaran totalnya mencapai 14,6 miliar rupiah.
Dalam perjalanan penanganan kasus tersebut, pihak Kejati Sulteng sudah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi atas tiga proyek jalan yakni, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku penyedia pada proyek pekerjaan jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, serta NM yang juga sebagai penyedia untuk proyek ruas jalan Bimoli-Pantai.
Dugaan kuat gratifikasi menyusul adanya kebocoran HPS dalam paket proyek jalan tersebut, seakan diabaikan oleh pihak Kejati Sulteng penanganannya.
Padahal, dugaan tersebut sudah secara gamblang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kesejumlah pihak terkait, pada tiga proyek jalan tersebut menunjukan bahwa ada indikasi kebocoran Harga Perkiraan Sementara (HPS), dan penerimaan uang senilai 500 juta rupiah, kepada pejabat di lingkup Dinas PUPRP Parigi Moutong, yang diketahui berinisial HB.
Sebagaimana dugaan kuat gratifikasi dimaksud dalam uraian LHP BPK RI perwakilan Sulteng disebutkan, bahwa dalam proses penawaran, perusahaan PT RNM diberikan file HPS oleh HB melalui pesan pada WhatsApp tertanggal 30 mei 2023.
Kemudian HPS tersebut menjadi bagian dari acuan staf PT RNM guna membuat dokumen penawaran, untuk diikutkan dalam proses tender melalui website LPSE.
Dari data file penawaran yang dilakukan HB tersebut, yang akhirnya berbalas ‘pundi-pundi’ rupiah dari direktur PT. RNM senilai Rp620 juta.
Dimana sebanyak Rp. 139 jutaan, diantaranya berasal dari saudari NM selaku pelaksana kegiatan CV FMLR. Namun, yang diakui dan dibenarkan HB, ia hanya menerima dengan total senilai Rp. 500 juta rupiah.
Dokumen LHP BPK atas APBD tahun 2023, anggaran dengan total tersebut, kemudian diserahkan oleh HB ke kas daerah pada 17 Mei 2024.
Nilai fatastik tersebut kemudian menjadi barang bukti atas dugaan kasus korupsi terhadap tiga paket proyek pekerjaan jalan, akhirnya menjadi disitaan pihak Kejati Sulteng pada pertengahan mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menyebutkan bahwa dana sebesar 500 juta rupiah, telah disita dalam penanganan kasus perkara tiga paket proyek jalan di Parimo tahun anggaran 2023 tersebut.
Selanjutnya kata ia, hingga kini, semua peran para pihak terkait dalam kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Kejati Sulteng.
“Semua peran pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan 3 ruas jalan itu, termasuk uang sitaan 500 juta itu, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkapnya saat dikonfimasi via pesan singkat WhatsApp, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Untuk diketahui, dalam keterangan persnya Kejati Sulteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pelaksanaan proyek jalan di Parimo.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihak Kejati Sulteng, tindakan yang diakibat dari ketiga tersangka yakni SA, IS dan Nm, mencapai sekitar 3,8 miliar rupiah.
Hingga saat ini, sudah sebanyak 24 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek tiga jalan yang ada di Parimo, tahun anggaran 2023.








