Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menghadiri langsung kegiatan Zoom Meeting Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, pada Rabu 15 Oktober 2025, Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan hybrid serentak di seluruh Indonesia.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut yakni Kabag Pendapatan, Yasir, Kepala Kantor Pajak Parigi Moutong, Moh Sapto, serta perwakilan dari Dinas Kominfo.
Penandatanganan PKS ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, disaksikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani, serta para kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam urusan fiskal dan perpajakan.
Hal ini, katanya, merupakan amanah dari berbagai regulasi seperti UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penguatan fiskal pusat dan daerah bukan hanya soal angka, tetapi soal keberlanjutan pembangunan, peningkatan kapasitas SDM, hingga perluasan basis pajak yang selaras dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Askolani.
Sejak tahun 2019, ratusan pemda telah tergabung dalam PKS OP4D (Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah). Pada tahap VII ini, 109 pemerintah daerah menandatangani perjanjian, terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota, dari jumlah itu, 77 memperpanjang kerja sama dan 32 lainnya baru bergabung tahun ini.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, penandatanganan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden RI untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas tata kelola keuangan negara, termasuk menghindari seremoni yang berlebihan dan lebih fokus pada aksi nyata.
“Insya Allah, penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi berkelanjutan antara pusat dan daerah, khususnya dalam pertukaran data dan pengawasan bersama,” kata Bimo.
Hingga tahun 2025, pendapatan daerah secara nasional telah mencapai Rp850 triliun, atau sekitar 30% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dana transfer dari pusat.
Ini menjadi indikator penting bahwa sinergi fiskal harus terus dikonsolidasikan agar potensi pajak bisa digali lebih maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan bergabungnya Parigi Moutong dalam kerja sama ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat transparansi, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dengan pusat.
“Kami menyambut baik PKS ini. Ini bukan hanya kerja sama administratif, tapi menjadi langkah penting dalam penguatan ekonomi daerah dan kolaborasi yang saling menguntungkan,” ungkap Bupati Erwin Burase.








