Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin yang ada di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tersebut, dapat di pastikan bakal akan kuras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD hanya untuk pembenahan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan saluran irigasi yang airnya sudah tercemar.
Yang menjadi pertanyaan para pihak, mengapa para pelaku pengrusakan lingkungan tersebut tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, apa tanggung jawab mereka ?.
Berdasarkan hasil pantauan media ini dilokasi PETI Desa Kayuboko, kondisinya sangat memprihatinkan serta sangat mengacam keberlanjutan para petani sawah dan ladang yang ada di empat Desa Yakni, Desa Olaya, Martasari, Boyantonggo dan Kayuboko sendiri.
Akibat dari aktifitas PETI tersebut puluhan hetoare persawan yang ada di daerah hilir terus mengalami gagal panen, yang disebabkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah mengambil kekayaan isi perut bumi diarea setempat.
Menurut keterangan salah seorang warga yang ada di Desa Kayuboko, yang enggan disebutkan Namanya, ia mengatakan bahwa aktifitas PETI sudah berlangsung begitu lama.
“Kalau tidak salah ingat saya lahan tambang ini digali mengunakan eksavator dari tahun 2017 atau 2018,” ungkapnya.
Ia menyebutkan pula semoga Pemeritahan Daerah yang baru saat ini dapat menghentikan sementara aktifitas PETI tersebut sambil mengurus izin resminya, sehingga masyarakat lainnya tidak merasa dirugikan.
“Tentunya kami berharap agar kemimpinan Bupati baru Parigi Moutong ini, dapat memberikan solusi yang baik bagi kami masyarakat yang masih suka bertani,” sebutnya.
Sementara itu Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, mengatakan pihaknya kedapan akan melakukan normalisasi sungai yang ada di Desa Kayuboko dan memperbaiki saluran irigasi.
“Tahun 2026 nanti kita akan focus dulu untuk pembenahan saluran irigasi dan melakukan pengerukan sungai, kemudian kita buat sedikit talut yang kuat berupa bronjong agar aliran sungai tidak lagi mengganggu pemukiman masyarakat,” ujar Bupati saat kongferensi pers dilokasi PETI Kayuboko, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa untuk lokasi PETI di Desa Kayuboko dan Air Panas tidak ada lagi penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR yang bukan, selain yang sudah ada saat ini.
“Untuk Kepala Desa Kayuboko dan Air Panas kami sudah perintahkan untuk mendata masyarakat yang terdampak, dan melaporkan hasil tersebut pada Pemerintah untuk bisa disampaikan nanti saat pertemuan dengan pemilik Koperasi yang sudah memiliki izin pertambangan rakyat, tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten khusus Parigi Moutong, tidak akan lepas tangan begitu saja terhadap aktifitas PETI yang ada di Kayuboko dan Air Panas.
“Kita tidak bisa menyalahkan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang sudah mengeluar surat atau izin, tentunya kita duduk Bersama lagi bagaimana memikirkan solusi terbaiknya dan kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak yang ada di Provinsi,” pungkasnya.








