Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Pengumuman ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., di Palu, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Tiga proyek yang menjadi objek penyidikan yaitu, Jalan Pembuni Berojong, Jalan Gio Tuladenggi dan Jalan Trans Bimoli Pantai.
Ketiganya bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023, menurut Laode, penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Laode dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar tersangka dan perannya, IS, selaku penyedia jasa Surat Perintah Penyidikan : 06/P.2/Fd.1/10/2025, Surat Penetapan Tersangka : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025, SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surat Perintah Penyidikan: 02/P.2/Fd.1/04/2025, Surat Penetapan Tersangka: Print-03/P.2/Fd.1/10/2025, NM, selaku penyedia jasa lainnya, Surat Perintah Penyidikan: 07/P.2/Fd.1/10/2025, Surat Penetapan Tersangka: Print-06/P.2/Fd.1/10/2025.
Laode menjelaskan, beberapa tersangka memiliki peran dalam lebih dari satu proyek karena terlibat ganda dalam pengerjaan di lokasi berbeda.
“Setiap proyek diselidiki secara terpisah, dan kami pastikan proses hukum dilakukan dengan dasar yang kuat,” tegasnya.
Kejati Sulteng masih mendalami besaran potensi kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang matang, kami akan menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya.








