banner 970x250
Daerah  

IJTI Sulteng Kecam Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan

Ket. Foto : Rolis Muchlis Ketua IJTI Sulteng. (Dok. Pribadi)

Palu, Timursulawesi.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu komisionernya, pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

TVRI Sulawesi Tengah sebelumnya menyiarkan laporan mengenai dugaan kasus korupsi dalam program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar, yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng sebagai tersangka, menyikapi hal itu, KPID Sulteng melayangkan surat pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

banner 728x90

IJTI Sulteng menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap lembaga penyiaran publik, sebagai badan yang juga memiliki fungsi pengawasan, KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita lainnya :  Gempa Kedua Guncang Parimo, Sekolah Pulangkan Siswa Lebih Awal

Menurut IJTI, jika terdapat keberatan atas isi pemberitaan, maka mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan pemanggilan resmi yang bisa menekan independensi redaksi, proses pemanggilan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.

Ketua IJTI Sulawesi Tengah, Rolis Muchlis, menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan menjaga profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik, pihaknya menegaskan bahwa media harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Berita lainnya :  KONI Sulteng Gelar Rakerprov Bahas Persiapan Musprov 2025

“Kami mendesak semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, agar menghormati kebebasan pers. Jangan gunakan wewenang untuk menekan media,” ujar Rolis.

IJTI Sulteng juga mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang wajib dijaga dan dilindungi oleh semua elemen bangsa, upaya menghambat kerja jurnalistik, apalagi dilakukan oleh lembaga penyiaran negara, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan media di daerah.

Berita lainnya :  Bupati Erwin Burase Dorong Terapi Kesehatan Modern di Parigi

Insiden ini menjadi sorotan serius bagi dunia jurnalistik lokal, terutama dalam menjaga marwah kemerdekaan pers dari intervensi kekuasaan, IJTI Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal ruang kebebasan pers agar tetap bersih dan profesional.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *