banner 970x250

Ditresnarkoba Sulteng Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Palu

Ket. Foto : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 7 kilogram. (Dok. Humas Polda Sulteng)

Palu, Timursulawesi.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 7 kilogram dalam sebuah penggerebekan di Kota Palu. Dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan dalam operasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 01.28 WITA, lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

banner 728x90

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers pada Senin 22 September 2025, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.

Berita lainnya :  TNI-Polri Siap Tindak Tegas, Jaga Stabilitas Nasional

“Saat penggeledahan, tim kami menemukan sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket plastik bening,” jelasnya.

Total sabu yang disita mencapai sekitar 7,2 kilogram, terdiri dari, 6 kilogram dalam kemasan plastik durian besar, 2 paket masing-masing seberat 1 kilogram, Beberapa paket ukuran sedang dan kecil seberat total 200 gram.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Ikuti Penilaian Mandiri Pangan Aman 2025, Dorong Penguatan Pengawasan Pangan Daerah

Selain itu, polisi juga menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning, tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, yakni timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, tas besar hitam, serta empat unit ponsel pintar satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua ponsel merek Oppo.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, polisi tengah mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Berita lainnya :  Polres Parigi Moutong Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Sembilan Motor

Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Kombes Pribadi Sembiring.

Penulis: (*/Kusno)Editor: Ma'in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *