banner 970x250

Bupati Parigi Moutong Larang Tambang Ilegal, Instruksi Tegas Akan Terbit

Ket. Foto : Bupati Parigi Moutong Erwin Burase. (Dok. Timursulawesi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Menindak lanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah, yang meminta penghentian sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengambil langkah tegas.

Pihaknya akan segera menerbitkan surat resmi yang memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melarang beroperasinya tambang ilegal di wilayah masing-masing.

banner 728x90

“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong, keberadaannya hanya bikin pusing kepala,” tegas Erwin saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Erwin menegaskan bahwa arah pembangunan daerah lebih difokuskan pada sektor pertanian dan perkebunan. Jika pun tambang akan tetap ada, maka harus sesuai aturan, berada di lokasi yang tepat, serta memiliki legalitas dan tata kelola yang baik.

Berita lainnya :  IJTI Sulteng Kecam Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan

Sebagai bentuk keseriusan, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak menerbitkan surat-surat yang mendukung tambang ilegal, seperti SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dan dokumen lainnya.

Surat tersebut juga akan memuat instruksi kepada aparat desa dan kecamatan agar menjaga wilayah masing-masing dari masuknya pihak luar yang berpotensi menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Dorong UMKM Lewat Workshop Bawang Goreng, Sertifikat Halal, dan Pengukuhan Koperasi

“Poin paling penting adalah pelarangan total aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Parigi Moutong,” ujar Erwin.

Sebagai bentuk sosialisasi, pemerintah daerah juga akan memasang baliho peringatan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Terkait persoalan IPR, Bupati menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan mencabut izin jika diperlukan.

Di sisi lain, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk merumuskan langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan tambang ilegal.

Berita lainnya :  Empat Puluh Lima Orang Lolos Seleksi Administrasi Komisi Informasi

Sebagai informasi, surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum tertanggal 26 Juni 2025 ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas ESDM Provinsi.

Surat tersebut berisi perintah untuk menghentikan aktivitas tiga koperasi tambang hingga seluruh ketentuan hukum dan teknis dipenuhi.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfrets Tonggiroh mengatakan pihaknya akan segera membahas isu ini bersama unsur pimpinan DPRD.

“Isu tambang ilegal ini sebenarnya sudah pernah dirapatkan di Komisi III,” ujarnya singkat.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *