banner 970x250

Kades Sipayo Legalkan PETI dan Tarik Iuran Sepihak

Ket. Foto : Nurdin Ilo Ilo Kades Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong. (Dok. Pribadi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Tindakan kontroversial dilakukan Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, yang memimpin musyawarah desa untuk membahas legalisasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penarikan kontribusi Rp10 juta per alat berat. Rapat tersebut digelar pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dan dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, serta pengusaha PETI lokal.

Hal mengejutkan muncul dari hasil musyawarah yang menetapkan kesepakatan kontribusi dana sebesar Rp10 juta bagi setiap unit alat berat milik pengusaha tambang, baik lama maupun baru. Dana ini dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, sementara keberadaan PETI sendiri jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

banner 728x90

Lebih parahnya lagi, dalam dokumen hasil rapat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, turut diatur sistem giliran mingguan bagi masyarakat yang ingin ikut menambang.

Berita lainnya :  Wagub Sulteng Terseret Isu Proyek RSUD Undata Palu

Tokoh Pemuda Sipayo, Rizky, mengecam keras langkah ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang mengabaikan aturan dan mempermalukan wibawa pemerintahan desa.

“Ada upaya melegalkan PETI, padahal ini di luar kewenangan desa. Pungutan Rp10 juta itu tidak punya dasar hukum. Kami sudah mengingatkan, tapi tidak diindahkan,” ujar Rizky saat diwawancarai sejumlah media.

Berita lainnya :  Paripurna DPRD Parigi Moutong Bahas Tantangan Tahun Politik 2025

Rizky juga menyinggung pernyataan Kades yang menyuruh warga untuk “tidak terlalu kritis” dalam menyikapi aktivitas PETI.

“Kades bilang, jangan pikirkan sepuluh tahun ke depan, belum tentu kita hidup saat itu. Pernyataan ini sangat disayangkan dan mencerminkan cara berpikir jangka pendek,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan menuju tambang dianggap penting karena desa lain telah melakukan hal serupa. Ketua BPD bahkan secara terbuka mendukung rencana tersebut.

Berita lainnya :  Poso Raih Penghargaan Nasional STBM Pratama Tahun 2025

Sementara itu, sebagian warga menyatakan penolakan, namun hasil musyawarah tetap mencatat keputusan mayoritas untuk mendukung kegiatan tambang. Ironisnya, tak satu pun regulasi atau dasar hukum disebutkan sebagai landasan dari keputusan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sipayo belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas surat dan pungutan yang dilakukan.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *