banner 970x250

Polres Parigi Moutong Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Sembilan Motor

Ket. Foto : Polres Parimo Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Sembilan Motor. (Dok. Timursulawesi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di beberapa wilayah Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Sinei Dusun 5, Kecamatan Tinombo Selatan, diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sembilan unit sepeda motor. Aksinya dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Parigi Moutong, Donggala, hingga Kota Palu.

banner 728x90

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Parigi Moutong, pada Kamis 21 Agustus 2025.

Berita lainnya :  Aksi Nyata Untuk Bumi : FKPAPT Parigi Moutong Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Ultah ke-22 Dengan Gerakan Hijau

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus curanmor sepanjang Agustus, kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Agus Salim.

Dari hasil operasi tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan sepeda motor curian dengan berbagai merek dan tipe, yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda antara lain Yamaha Gear dan Yamaha M3 TKP Desa Toribulu, Honda Beat hitam Desa Kayuboko, Supra Fit hitam di Ampibabo, Yamaha Mio sporty Parigi Utara, Yamaha Jupiter MX di Sigenti, Yamaha M3 Sirenja, Zusuki Spin di Taweli, dan Honda Scoopy di Tinombo.

Berita lainnya :  Babak Baru Bagi PAN Parigi Moutong Menetapkan Husen Mardjengi Sebagai Ketua

Modus operandi pelaku cukup beragam. Dalam beberapa kasus, motor dicuri saat terparkir dengan kunci masih tergantung. Ada juga yang dilakukan dengan cara berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok, namun tidak pernah dikembalikan.

“Bahkan, dalam beberapa aksinya, pelaku juga turut membawa kabur ponsel milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RZ beraksi seorang diri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan narkoba.

Akhirnya, pelaku ditangkap saat hendak menjual motor curian di wilayah Tinombo pada malam hari, 12 Agustus 2025.

Berita lainnya :  Polres Parigi Moutong Imbau masyarakat Agar Tidak Kibarkan Bendera One Piece

Kini, RZ yang masih berstatus lajang telah ditahan di Polres Parimo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami tegaskan, Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegas Iptu Agus Salim.

Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polres Parimo juga telah mengembalikan tiga unit kendaraan kepada pemiliknya tanpa memungut biaya apa pun, selama bisa dibuktikan dengan surat-surat lengkap.

“Kami kembalikan motor mereka agar bisa kembali digunakan untuk mencari nafkah bagi keluarga,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *