Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahEkonomi

PAD Pasar Minim, DPRD Desak Evaluasi Skema Retribusi Ganda

×

PAD Pasar Minim, DPRD Desak Evaluasi Skema Retribusi Ganda

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Parigi Moutong menuai sorotan tajam dari DPRD. (Dok. Itha)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Rendahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Parigi Moutong menuai sorotan tajam dari DPRD. Sekretaris Komisi II, Mohammad Fadli, menilai capaian PAD yang hanya sekitar Rp30 juta per tahun dari lima pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM, jauh dari harapan.

“Seharusnya pasar menjadi penopang PAD. Tapi karena lemahnya data, skema, dan inovasi, hasilnya nyaris nol,” tegas Fadli usai rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa 19 Agustus 2025.

Berita lainnya :  Hestiwati Pimpin PMI Parigi Moutong, Fokus Perkuat Aksi Kemanusiaan

Fadli menyayangkan minimnya dampak ekonomi dari sektor pasar. Ia mengungkapkan bahwa nilai Rp30 juta per tahun, jika dibagi ke dalam 12 bulan dan lima petugas retribusi, tidak memberikan kontribusi signifikan, baik dalam hal pembukaan lapangan kerja maupun pembangunan daerah.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dalam pengelolaan pasar. Hal ini, menurutnya, justru menjadi penghambat efektivitas dan efisiensi.

Berita lainnya :  Hari Kedua Ramadhan, Bupati Erwin Burase Meninjau Langsung Pasar Takjil

“Di satu pasar bisa ada dua petugas dari dinas berbeda yang menarik retribusi. Ini jelas tidak sehat dan perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Adapun lima pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi UKM adalah Pasar Sausu, Pasar Tolai, Pasar Tinombo, Pasar Taopa, dan Pasar Ogobayas. Sementara Pasar Central Parigi dikelola oleh Dinas Perindag.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Evaluasi Capaian PAD 2025

Fadli juga menekankan pentingnya perbaikan data pasar, mulai dari jumlah los, kios, hingga pedagang aktif. Ia menyarankan agar penarikan retribusi dilakukan oleh ASN atau PPPK, bukan tenaga tambahan, guna menghindari pemborosan anggaran.

“Dualisme ini bikin PAD tidak maksimal. Kalau pasar itu aset desa, serahkan saja ke pemerintah desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *