banner 970x250

PAD Pasar Minim, DPRD Desak Evaluasi Skema Retribusi Ganda

Ket. Foto : Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Parigi Moutong menuai sorotan tajam dari DPRD. (Dok. Itha)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Rendahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Parigi Moutong menuai sorotan tajam dari DPRD. Sekretaris Komisi II, Mohammad Fadli, menilai capaian PAD yang hanya sekitar Rp30 juta per tahun dari lima pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM, jauh dari harapan.

“Seharusnya pasar menjadi penopang PAD. Tapi karena lemahnya data, skema, dan inovasi, hasilnya nyaris nol,” tegas Fadli usai rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa 19 Agustus 2025.

banner 728x90

Fadli menyayangkan minimnya dampak ekonomi dari sektor pasar. Ia mengungkapkan bahwa nilai Rp30 juta per tahun, jika dibagi ke dalam 12 bulan dan lima petugas retribusi, tidak memberikan kontribusi signifikan, baik dalam hal pembukaan lapangan kerja maupun pembangunan daerah.

Berita lainnya :  Akbar Supratman Pimpin IPSI Sulteng Periode Baru 2025–2029

Tak hanya itu, ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dalam pengelolaan pasar. Hal ini, menurutnya, justru menjadi penghambat efektivitas dan efisiensi.

“Di satu pasar bisa ada dua petugas dari dinas berbeda yang menarik retribusi. Ini jelas tidak sehat dan perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Berita lainnya :  TPID Sulteng Tinjau Stok Beras, Inflasi Terkendali

Adapun lima pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi UKM adalah Pasar Sausu, Pasar Tolai, Pasar Tinombo, Pasar Taopa, dan Pasar Ogobayas. Sementara Pasar Central Parigi dikelola oleh Dinas Perindag.

Fadli juga menekankan pentingnya perbaikan data pasar, mulai dari jumlah los, kios, hingga pedagang aktif. Ia menyarankan agar penarikan retribusi dilakukan oleh ASN atau PPPK, bukan tenaga tambahan, guna menghindari pemborosan anggaran.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Resmikan Rest Area, Salurkan Bantuan, dan Lantik Kades Baru

“Dualisme ini bikin PAD tidak maksimal. Kalau pasar itu aset desa, serahkan saja ke pemerintah desa,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *