Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Sorotan publik terkait pembayaran personel dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya dijawab pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kepala Bidang Pencegahan Dini Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Mardiana, mewakili Kepala Satuan Zaitun, menegaskan bahwa perbedaan antara jumlah usulan awal dan realisasi di lapangan terjadi karena tingginya kebutuhan personel saat kondisi darurat.
Menurutnya, usulan awal hanya mencakup 70 personel untuk tanggap darurat. Namun, dalam pelaksanaan, jumlah yang terlibat meningkat signifikan karena kompleksitas penanganan di lapangan.
“Yang terlibat bukan hanya pemadaman, tetapi juga pengamanan serta dukungan logistik seperti makanan, BBM, dan peralatan,” jelas Mardiana.
Ia menegaskan, penanganan karhutla melibatkan seluruh unsur di lingkungan Satpol PP dan Damkar, tidak terbatas pada bidang Damkar saja. Karena itu, semua personel yang terlibat diberikan kompensasi sesuai peran masing-masing.
Jumlah personel yang terlibat bahkan mencapai 142 orang. Seluruhnya menerima pembayaran berupa upah lelah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bertugas.
Besaran upah tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan durasi dan jenis pekerjaan. Untuk satu hari kerja, personel menerima sekitar Rp100 ribu dengan sistem berbasis kehadiran.
“Jika bertugas satu hari, maka dihitung satu hari. Semua berdasarkan keterlibatan langsung di lokasi,” ujarnya.
Mardiana memastikan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan data valid, seperti daftar hadir dan surat tugas. Pendataan dilakukan oleh tim Damkar bersama bagian umum Satpol PP guna memastikan akurasi penerima.
Menanggapi keluhan terkait perbedaan besaran upah antara petugas konsumsi dan petugas pemadam, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi sistem kerja yang berbeda.
Petugas pemadam bekerja dengan sistem shift, sementara petugas konsumsi bekerja setiap hari tanpa pergantian, menyiapkan dan mendistribusikan makanan hingga tiga kali sehari. Intensitas kerja ini memengaruhi besaran kompensasi.
Terkait pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Mardiana mengakui adanya keterbatasan teknis, di mana pencairan dibatasi maksimal Rp5 juta per penarikan. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Dana ditransfer ke rekening pribadi untuk memudahkan penarikan dan distribusi cepat sesuai kebutuhan, seperti upah, BBM, konsumsi, hingga perbaikan kendaraan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh penggunaan dana tetap sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, sebelum dana resmi cair, pihaknya sempat menalangi kebutuhan operasional di lapangan, termasuk BBM, konsumsi, serta perbaikan armada Damkar yang mengalami kerusakan.
“Jika tidak segera ditangani, armada tidak bisa beroperasi dan berisiko rusak lebih parah. Kami harus mengambil langkah cepat demi kelancaran penanganan kebakaran,” katanya.
Untuk sisa anggaran, Mardiana memastikan dana yang tidak terpakai tetap tersimpan di rekening khusus siaga bencana Satpol PP dan akan dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagian dana tidak digunakan karena masa tanggap darurat telah berakhir. Sisa anggaran akan dikembalikan melalui BPKAD atau diusulkan kembali untuk pengadaan peralatan,” pungkasnya.















