Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Dugaan penyelewengan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong semakin menguat. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai rasa keadilan petugas di lapangan.
Alih-alih disalurkan tepat sasaran, dana yang semestinya menjadi hak petugas pemadam kebakaran (Damkar) justru diduga dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan karhutla.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari sekitar 70 personel Damkar yang aktif berjibaku memadamkan api, jumlah penerima upah lelah justru tercatat mencapai 117 orang. Sebanyak 47 nama tambahan diduga tidak terlibat di lapangan, namun tetap menerima bagian dari anggaran tersebut.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sejak awal operasi banyak personel tidak dibekali surat tugas resmi. Kondisi ini dinilai membuka peluang manipulasi data penerima upah.
“Tanpa surat tugas, tidak ada dasar yang jelas. Siapa saja bisa dimasukkan sebagai penerima. Ini sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Ketimpangan pembagian upah pun menjadi sorotan. Sejumlah personel yang bekerja penuh selama 1×24 jam di lapangan mengaku hanya menerima bayaran minim, bahkan lebih kecil dibanding mereka yang tidak terlibat langsung dalam pemadaman.
“Ada yang hanya mengantar logistik, tapi dihitung 10 hari dikali Rp100 ribu. Sementara kami yang di lapangan siang malam justru menerima lebih sedikit. Ini tidak masuk akal,” ungkap salah satu petugas dengan nada kecewa.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga mengarah pada penggunaan anggaran operasional. Dana sekitar Rp400 juta yang dialokasikan untuk mendukung penanganan karhutla disebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukan. Sejumlah peralatan Damkar yang rusak dilaporkan tetap tidak diperbaiki, bahkan tidak ada pengadaan baru saat kondisi darurat berlangsung.
“Anggaran besar, tapi alat tetap rusak. Ini patut dipertanyakan, ke mana aliran dananya,” lanjut sumber tersebut.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum pejabat yang menguasai aliran dana tersebut secara pribadi. Dana BTT disebut sempat ditarik dari kas daerah, kemudian ditempatkan di rekening pribadi sebelum didistribusikan. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Secara regulasi, penggunaan BTT hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus dilakukan secara transparan serta tepat sasaran, baik untuk kebutuhan personel maupun dukungan operasional. Setiap pencairan juga wajib melalui mekanisme pengajuan berdasarkan kebutuhan riil dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur. Dampaknya tidak hanya dirasakan petugas di lapangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Desakan publik pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.















