Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Secara Resmi Yushar Laporkan Ketua Apdurin, Dugaan Penyebaran Fitnah DPRD Parigi Moutong

×

Secara Resmi Yushar Laporkan Ketua Apdurin, Dugaan Penyebaran Fitnah DPRD Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Yushar saat melaporkan ketua Apdurin di Polres Parigi Moutong. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Polemik seputar pengelolaan Packing House durian di Parigi Moutong berujung laporan polisi. Yushar secara resmi melaporkan Ketua Asosiasi Pengusaha Durian Indonesia (Apdurin), Hengky Idrus, ke Polres Parigi Moutong, Selasa (17/03/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya sejumlah pernyataan yang diduga berasal dari terlapor di grup percakapan WhatsApp. Yushar menilai, isi pernyataan itu tidak hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga mencoreng marwah lembaga DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Panitia Kerja (Panja) yang menangani persoalan Packing House durian.

Berita lainnya :  Bupati Launching Bantuan Beras, Warga Parigi Terbantu

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terlapor disebut berulang kali menyebarkan opini negatif serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap Panja DPRD. Bahkan, dalam beberapa pernyataan, terlapor diduga menggunakan bahasa kasar dan provokatif yang mengarah pada penghinaan terhadap pejabat legislatif maupun eksekutif.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah penggunaan kata “goblok” yang ditujukan kepada DPRD, khususnya Panja. Selain itu, terlapor juga dituding menyebarkan narasi bahwa kerja-kerja Panja ditunggangi kepentingan bisnis tertentu, yang dinilai sebagai serangan serius terhadap integritas lembaga.

Berita lainnya :  JAMWAS Tegaskan Penguatan Integritas dan Kinerja Kejaksaan Negeri Palu

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti dugaan penyebaran informasi bohong terkait perjalanan dinas Panja DPRD. Terlapor disebut menyatakan bahwa Panja melakukan kunjungan ke Badan Karantina di Palu untuk mengurus izin perusahaan tertentu, namun ditolak.

“Faktanya, Panja DPRD tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut, apalagi membawa dokumen perusahaan untuk mengurus izin,” tegas pihak pelapor.

Pernyataan lain yang dipersoalkan adalah klaim bahwa perusahaan wajib berkoordinasi dengan Apdurin dalam pengurusan izin ekspor. Menurut pelapor, hal tersebut menyesatkan karena pemerintah pusat telah memberikan kemudahan perizinan langsung kepada pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Berita lainnya :  Kajati Sulteng Hadiri Haul dan Maulid, Serukan Penegakan Hukum Berakhlak

Akibat rangkaian pernyataan tersebut, Yushar menilai telah terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap DPRD disebut terdampak, sementara kehormatan anggota Panja yang tengah menjalankan fungsi pengawasan dinilai tercoreng.

Padahal, Panja DPRD dibentuk untuk menjalankan mandat undang-undang, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki iklim investasi, memberikan kemudahan bagi investor, serta menata tata kelola Packing House durian demi kesejahteraan masyarakat, baik pekerja maupun petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *