PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menghadapi ironi. Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung oleh kepolisian, langkah hukum kasus tersebut justru tersendat pada persoalan yang tak lazim keberadaan sebuah talang jumbo di lokasi tambang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Bukan minimnya bukti ataupun ketiadaan tersangka yang membuat perkara berjalan lambat, melainkan perdebatan teknis mengenai kehadiran fisik alat pengolahan emas berukuran besar itu sebagai barang bukti.
Laporan terbaru menyebutkan adanya indikasi hambatan administratif dalam proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Meski penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut telah menyelesaikan berkas perkara, statusnya belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Persoalan utama terletak pada permintaan jaksa agar talang jumbo alat pengolahan emas berukuran raksasa yang berada di lokasi PETI Karya Mandiri diangkat dan dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti.
Di sisi lain, kondisi geografis lokasi tambang yang berada di medan sulit membuat proses evakuasi alat tersebut menjadi tantangan logistik yang tidak sederhana. Beratnya alat dan akses yang terbatas membuat upaya pemindahan memerlukan biaya besar serta risiko teknis di lapangan.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa prosedur administratif justru menghambat substansi penegakan hukum. Jika kehadiran fisik talang jumbo dijadikan syarat mutlak untuk melengkapi berkas perkara, maka proses hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Parigi Moutong berpotensi terhenti hanya karena kendala teknis alat berat.
Dalam praktik hukum acara pidana, barang bukti memang menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara. Namun, dalam kasus dengan objek bukti berukuran besar atau berada di lokasi sulit, hukum sebenarnya memberikan ruang diskresi bagi penegak hukum.
Barang bukti tidak selalu harus dipindahkan secara fisik. Alternatif seperti dokumentasi resmi, penyegelan di lokasi (line sita), atau berita acara pemeriksaan di tempat dapat dilakukan untuk memastikan status hukum barang tersebut tetap sah.
Karena itu, sikap yang dianggap terlalu kaku dalam mensyaratkan pemindahan talang jumbo memunculkan pertanyaan kritis di tengah publik. Sebagian kalangan menilai pendekatan formalisme prosedural berpotensi memberi celah waktu bagi pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI.
Sementara proses hukum berjalan lambat, masyarakat Parigi Moutong menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Aktivitas PETI selama ini kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, degradasi ekosistem sungai, hingga potensi bencana alam.
Setiap hari perkara ini tertahan di meja penegak hukum, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal pun ikut tergerus.
Jika hambatan teknis seperti evakuasi talang jumbo menjadi alasan utama tertundanya proses hukum, pesan yang sampai ke publik bisa berbahaya: bahwa penegakan hukum dapat terhenti hanya karena alat yang sulit dipindahkan. Bagi masyarakat yang menunggu ketegasan negara, situasi ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan penanganan tambang ilegal di Parigi Moutong.















