Palu, Timursulawesi.id – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Sigi akhirnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah keluarga korban dan tersangka sepakat berdamai.
Ekspose penghentian penuntutan perkara tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, bersama Direktur Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia secara daring. Perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan serta perdamaian antara pihak yang berperkara.
Perkara tersebut menjerat tersangka Ir. Ramdan Toampo, M.Si yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula ketika tersangka mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DN 1274 ST (plat merah) dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Saat melintas di jalan tersebut, dari arah berlawanan muncul kendaraan yang menyalakan lampu jauh sehingga membuat pandangan tersangka sesaat silau dan tidak dapat melihat kondisi jalan secara jelas.
Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba melihat seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya. Tersangka kemudian melakukan pengereman mendadak, namun tabrakan tidak dapat dihindari sehingga korban atas nama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius.
Setelah kejadian, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan penanganan medis. Korban sempat menjalani perawatan selama 15 hari, terdiri dari dua hari di RS Torabelo Sigi dan dilanjutkan 13 hari di RSUD Undata Palu. Setelah menjalani tindakan operasi, korban dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 800.1/30/445/Visum/RSTB/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, korban mengalami luka robek pada bagian tengah dahi dengan ukuran sekitar 10 cm x 3 cm dengan kondisi tepi luka tidak rata serta pendarahan aktif. Sementara itu, Surat Keterangan Kematian RSUD Undata Palu Nomor 841.3/584/RSUD Undata tanggal 21 Januari 2026 menyatakan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Tersangka juga dinilai menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan pertolongan kepada korban serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman.
Keluarga korban kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sigi, baik secara lisan maupun tertulis. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak akhirnya tercapai pada 27 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut juga disertai dengan pemberian bantuan biaya perawatan medis, santunan pemakaman, serta dukungan tersangka dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan keluarga korban.
Secara yuridis, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal tersebut merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku.
Secara filosofis, tingkat ketercelaan dalam tindak pidana karena kealpaan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja. Dengan mempertimbangkan aspek tersebut serta ketentuan Pasal 82 huruf e KUHAP 2025, perkara kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan dapat menjadi pengecualian untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, sejumlah syarat lain juga terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya upaya pemulihan melalui pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice akhirnya disetujui.
Melalui langkah ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.















