PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Sidoan menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Aspirasi tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arpan, dalam forum rapat DPRD sebagai tindak lanjut dari keresahan warga terhadap situasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam penyampaiannya, Arpan menjelaskan bahwa masyarakat Kecamatan Sidoan telah membentuk sebuah organisasi bernama Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) yang secara aktif bergerak melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Menurutnya, aliansi tersebut telah berdiri sekitar dua tahun dan konsisten melakukan berbagai kegiatan untuk menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Sidoan terkait maraknya narkoba yang ada di Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Sidoan. Di sana ada aliansi masyarakat anti-narkoba yang mereka singkat AMAN, dan sudah berdiri selama dua tahun,” ujar Arpan dalam rapat tersebut.
Ia mengungkapkan, selama ini anggota aliansi bahkan beberapa kali berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena sejumlah pelaku yang telah diserahkan kepada pihak berwenang disebut kembali bebas dalam waktu yang relatif singkat.
“Bahkan sudah pernah mereka mengamankan pelaku yang terbukti terkait narkoba. Tapi setelah ditangkap dan diserahkan ke petugas yang terkait, tidak lama kemudian lepas lagi,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat melalui aliansi AMAN berencana melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk menyampaikan secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
Dalam rencana audiensi tersebut, masyarakat juga ingin membahas kemungkinan penerapan aturan atau sanksi berbasis adat sebagai salah satu langkah untuk menekan peredaran narkoba di Kecamatan Sidoan.
“Mereka ingin melaksanakan audiensi terkait undang-undang adat. Maksudnya mereka ingin menerapkan aturan adat yang berlaku di Kecamatan Sidoan sebagai upaya menekan peredaran narkoba,” jelas Arpan.
Ia menilai aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari DPRD mengingat keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Arpan juga menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan waktu pelaksanaan audiensi, apakah dapat dilakukan dalam waktu dekat atau setelah bulan Ramadan.
“Saya serahkan kepada pimpinan DPRD kira-kira kapan mereka bisa diterima untuk audiensi, apakah di bulan Ramadan atau setelah Ramadan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak aliansi AMAN dapat menyampaikan surat resmi kepada DPRD sebagai permohonan audiensi. Selanjutnya jadwal pertemuan dapat diatur oleh Komisi I DPRD Parigi Moutong sesuai kesiapan untuk menerima perwakilan masyarakat tersebut.















