PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan, Muhammad Basuki, melontarkan sejumlah kritik terhadap pengelolaan program daerah dalam rapat paripurna DPRD yang membahas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta pengelolahan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura yang dinilai tidak berjalan sesuai konsep awal perencanaan. Menurutnya, sejak pembahasan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2025, ia telah berulang kali mempertanyakan arah pengelolaan pasar tersebut.
Ia mengingatkan agar pasar tematik yang dirancang untuk memperkuat identitas daerah tidak berubah fungsi menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan.
“Waktu rapat evaluasi Pansus 2025 saya sudah berulang kali menanyakan, jangan sampai pasar tematik ini berubah menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan. Namun kenyataannya sekarang justru menjadi pasar minggu, bukan lagi pasar tematik seperti yang direncanakan,” ujar Basuki dalam rapat tersebut.
Basuki menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika fasilitas pasar dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian antara konsep perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencoreng nama daerah, terlebih pembangunan pasar tematik itu menggunakan anggaran dari kementerian yang seharusnya mendukung identitas Parigi Moutong sebagai daerah penghasil durian.
“Kalau perencanaan berbeda dengan aktualisasi di lapangan, ini berbahaya. Apalagi dana yang digunakan berasal dari kementerian. Parigi Moutong dikenal sebagai kabupaten durian yang seharusnya diperkuat melalui konsep pasar tematik,” tegasnya.
Selain persoalan pasar, Basuki juga menyinggung kasus meninggalnya seorang penambang di wilayah Buranga–Kayuboko yang hingga kini dinilai belum mendapat penjelasan resmi dari dinas terkait.
Ia mempertanyakan status korban, apakah merupakan anggota koperasi tambang atau penambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari dinas terkait. Apakah yang meninggal itu anggota koperasi atau penambang ilegal? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Basuki juga menyoroti lambatnya proses evaluasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko dan Buranga. Ia meminta pemerintah daerah lebih aktif mendorong pemerintah provinsi agar proses evaluasi tersebut segera dipercepat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kontribusi pendapatan yang masuk ke daerah dari sektor tersebut.
“Jangan sampai perut bumi kita terus dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Minimal ada laporan ke DPRD, apakah hasil tambang itu menjadi piutang daerah sambil menunggu penetapan besaran iuran pertambangan rakyat,” katanya.
Ia menilai dinas terkait seharusnya mulai melakukan perhitungan potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Basuki pun meminta pemerintah daerah lebih proaktif mendorong pemerintah provinsi agar regulasi serta kepastian hukum terkait IPR segera diselesaikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Walaupun kewenangannya di provinsi, tetap harus terus didorong. Jangan sampai sudah bertahun-tahun sumber daya alam kita dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” pungkasnya.















