Palu, Timursulawesi.id – Hampir satu kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan aparat penegak hukum di Markas Komando Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (2/3/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses penanganan perkara sekaligus langkah antisipatif mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Seksi B Andi Zainal Akhirin Amus, SH, MH. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BPOM Palu, penasihat hukum tersangka, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur ketat. Sabu yang masih tersegel dikeluarkan dari kemasannya dan disaksikan seluruh pihak yang hadir. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas, dicampur bahan lain, lalu diaduk hingga larut sebelum dibuang ke kloset atau saluran pembuangan. Sementara plastik klip pembungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Palu sepanjang Februari 2026.
Berikut rinciannya:
1. Surat Nomor: B-325E/P.2.10/Enz.1/02/2026 (3 Februari 2026)
- Berat awal: 50,8888 gram
- Uji BPOM: 0,1056 gram
- Pembuktian persidangan: 2,2728 gram
- Dimusnahkan: 48,4782 gram
2. Surat Nomor: B-347/P.2.10/Enz.1/02/2026 (5 Februari 2026)
- Berat awal: 910,4 gram
- Uji BPOM: 0,1223 gram
- Pembuktian persidangan: 5,9680 gram
- Dimusnahkan: 846,8097 gram
3. Surat Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 (5 Februari 2026)
- Berat awal: 51,0461 gram
- Uji BPOM: 0,1016 gram
- Pembuktian persidangan: 1,1301 gram
- Dimusnahkan: 49,8144 gram
4. Surat Nomor: B-432H/P.2.10/Enz.1/02/2026 (19 Februari 2026)
- Berat awal: 24,7174 gram
- Dimusnahkan: 24,7174 gram
5. Surat Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 (5 Februari 2026)
- Berat awal: 21,6531 gram
- Uji BPOM: 0,1218 gram
- Pembuktian persidangan: 1,0152 gram
- Dimusnahkan: 20,5161 gram
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 990,3358 gram sabu.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga integritas proses hukum dari potensi penyimpangan barang bukti.















