Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Tuntutan para guru agama yang disuarakan ke DPRD akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah daerah. Erwin Burase memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama di Kabupaten Parigi Moutong.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati dalam keterangan resminya, Selasa (24/02/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
“Saya perintahkan ke TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini, dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka,” tegasnya.
Menurut Erwin, guru agama memegang peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Karena itu, kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan, termasuk dalam hal pemenuhan hak finansial yang telah menjadi kewajiban pemerintah.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian guru agama. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas kesejahteraan para guru menjelang momentum keagamaan.
Sebagai kepala daerah, Erwin juga menekankan agar kebijakan penganggaran tetap berpihak pada sektor pendidikan. Ia meminta tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang, serta menginstruksikan percepatan proses administrasi dan verifikasi data agar pencairan tidak terhambat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua TAPD Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, menyatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian dan penghitungan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Sebagai Ketua TAPD, Zulfinasran menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran agar setiap kebijakan kepala daerah dapat terakomodasi dalam APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Ia memastikan proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap polemik terkait hak guru agama dapat segera terselesaikan dan aktivitas pendidikan tetap berjalan optimal.








