Palu, Timursulawesi.id – Komitmen menghadirkan keadilan yang mengedepankan pemulihan kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Senin, 23 Februari 2026, Wakil Kepala Kejati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, memimpin ekspose dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).
Didampingi Aspidum Andarias D’Orney, ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan masing-masing oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol. Hasilnya, kedua permohonan disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat formil dan materil.
Perkara pertama atas nama tersangka FADLI alias UTO, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula saat korban, RIFALDI, memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang Rp3 juta yang sebelumnya dipinjam dari WANDA, adik korban. Tersinggung dengan cara penagihan tersebut, tersangka menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri hingga menyebabkan luka robek di pelipis. Ia juga menendang pinggang kiri korban satu kali.
Namun dalam proses penyelesaian, korban dan keluarga besar telah memaafkan tanpa syarat serta tidak menuntut biaya pengobatan. Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana juga telah melunasi utangnya. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak kecil tanpa konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian melalui RJ justru datang dari pihak korban yang tidak ingin perkara berlanjut ke persidangan.
Perkara kedua diajukan atas nama tersangka MOH. FATHURRAHIM. R, terkait dugaan pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), Pasal 362, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula saat tersangka mendatangi korban, MARIA OCTAVIYANTI MADJID alias YANTI, untuk mengajaknya pulang. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban secara paksa hingga berteriak, bahkan merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone 13 putih, satu unit OPPO A38 gold, dompet berisi Rp75 ribu, serta tas hitam. Uang tersebut sempat digunakan untuk membeli makan.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mendatangi tempat kerja korban dan berteriak memanggil namanya hingga korban merasa terancam dan menghubungi Polres Buol. Tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti.
Dalam perkembangannya, korban telah memaafkan dan sepakat berdamai. Tersangka mengakui kesalahan yang dipicu emosi sesaat, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah mengembalikan kerugian korban. Pertimbangan kemanfaatan dan efisiensi proses hukum juga menjadi alasan, mengingat korban tidak ingin perkara berlarut di persidangan. Respons masyarakat terhadap penyelesaian secara RJ pun disebut positif.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak dilakukan secara otomatis. Setiap perkara harus melalui kajian ketat serta memenuhi syarat formil dan materil sebelum diputuskan penghentian penuntutan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan substantif, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.








