Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Polemik penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ramai dikeluhkan warga di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Parimo, Ayub Ansari, menegaskan bahwa mekanisme reaktivasi BPJS PBI telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Januari dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya disebabkan dua hal, yaitu data penerima yang tidak lagi valid serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang masuk kategori desil enam ke atas atau dianggap sudah mampu,” kata Ayub saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Ayub memastikan pemerintah tetap menyiapkan skema jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang masih membutuhkan, meskipun status BPJS PBI mereka sempat nonaktif.
Salah satu skema yang dapat ditempuh, lanjutnya, adalah melaporkan kondisi pasien melalui fasilitas kesehatan atau menggunakan aplikasi Sehati, program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Program Gubernur Berani Sehat.
“Jika pasien dalam kondisi darurat dan dinyatakan layak, proses reaktivasi bisa dilakukan dan bahkan aktif di hari yang sama,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Setelah disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ayub mengakui masih terdapat kendala pada layanan rawat jalan non-darurat. Salah satunya dialami warga Kecamatan Lambunu, yang sempat tertunda pelayanannya karena status BPJS PBI nonaktif saat jadwal kontrol, meskipun surat rujukan diterbitkan ketika status masih aktif. Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, kepesertaan tersebut berhasil diproses ulang hingga aktif kembali.
Karena itu, Ayub mengimbau masyarakat agar tidak panik jika mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
“Silakan berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau langsung menghubungi Dinas Sosial. Kami akan mengarahkan sesuai prosedur agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatannya,” pungkasnya.








